PravadaNews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur sanksi tegas bagi pejabat publik yang tidak melaporkan kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Johanis, aset yang tidak dilaporkan dan ditemukan melampaui kekayaan yang tercantum dalam LHKPN dapat menjadi objek perampasan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum.
“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” kata Johanis Tanak dikutip Senin (26/10/2026).
Johanis menilai, pengaturan tersebut diperlukan untuk mendorong pejabat publik bersikap jujur dan patuh dalam menyampaikan laporan kekayaan. Johanis meyakini ancaman perampasan aset yang diatur secara tegas dapat memberikan efek pencegahan terhadap praktik pelaporan LHKPN yang tidak benar.
“Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” ujar Johanis.
Usulan tersebut muncul ketika Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. DPR memajukan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke masa reses untuk mengejar target penyelesaian rancangan undang-undang tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, percepatan agenda dilakukan agar pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan sesuai target. DPR menargetkan rancangan undang-undang tersebut disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senin (26/10/2026).
Habiburokhman menjelaskan, RDPU yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya atau awal November 2026 dimajukan ke masa reses yang sedang berjalan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyerapan aspirasi masyarakat sebelum pembahasan RUU berlanjut.
Komisi III DPR juga berencana melibatkan berbagai kelompok masyarakat dalam rangkaian RDPU tersebut. Habiburokhman menyebut sedikitnya 20 elemen masyarakat akan diundang, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat hingga kalangan cendekiawan.
“Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” ujar Habib.
Selain mempercepat agenda konsultasi publik, Komisi III DPR menyepakati penunjukan Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Penunjukan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan rancangan undang-undang yang tengah dikejar penyelesaiannya.
Komisi III DPR juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung untuk menyampaikan masukan tertulis. Aspirasi tersebut dapat disalurkan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI agar tetap menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan.
“Jadi, kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman.














