Gedung Kementerian Perdagangan. (Foto: Dok. Sisitem Informasi Perdangan Kementerian Perdagangan)

Beranda / Hukum / KPK Didesak Periksa 4 Anak Buah Moga Simatupang

KPK Didesak Periksa 4 Anak Buah Moga Simatupang

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap empat pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diduga menerima suap dalam kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sekadar informasi, suap merupakan tindakan memberikan sesuatu kepada pejabat sebagai alat untuk mempengaruhi keputusan. Suap merupakan kejahatan berdasarkan Pasa 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyampaikan, KPK harus segera memanggil keempat pegawai Kemendag yang diduga menerima suap importasi.

“Seyogyanya Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil mereka (empat pegawai Kemendag) yang menerima suap sebagai suap pasif,” jelas Hudi kepada PravadaNews, Rabu (24/6/2026).

Menurut Hudi, APH dalam hal ini KPK bisa menggali informasi lebih jauh kepada empat pegawai Kemendag itu untuk pengembangan penyelidikan.

“Dari sana APH dapat menelusuri apakah suap itu khusus untuk mereka atau disalurkan lagi kepada pimpinan,” kata Hudi.

Pengembangan penyidikan itu diperlukan untuk mengetahui pihak-pihak lain yang menerima suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo.

Lebih lanjut Hudi mengatakan, KPK harus terlebih dahulu menyelidiki peran dari masing-masing pegawai. “APH perlu menyelidiki job description mereka itu semua, siapa yang kira-kira mengambil keputusan di antara mereka,” jelas Hudi.

Dari penyelidikan itu, KPK dalam mengetahui siapa saja yang bermain dan menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.

“Sehingga, suap itu menjadi jelas, siapa yang dituju dan apakah suap itu dinikmati bersama-sama atau sendiri,” kata Hudi.

Pada sidang dugaan suap importasi terungkap bahwa ada empat pegawai di Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga menerima uang suap dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal tersebut diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri yang dibacakan Jaksa KPK, Takdir Suhan.

Nama empat pegawai yang diduga menerima uang haram itu di antaranya; Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael. Namun, dalam BAP tersebut tidak disebutkan jabatan dan tempat penugasan mereka di Kemendag.

“Ditujukan kepada 4 orang, namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan.

Terkait jumlah uang yang diberikan kepada pejabat di Kemendag tidak dijelaskan secara gamblang.

“Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan terssebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso,” jelas Takdir membacakan BAP Andri.

Dari hasil penelusuran PravadaNews, dua dari empat pegawai Kemendag yang diduga menerima suap memiliki jabatan mentereng di bawah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

Dua nama itu yakni Aldison dan Ronald. Mereka memiliki jabatan prestisus di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Aldison tercatat menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Ronald menduduki jabatan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi mengatakan bahwa Kemendag belum bisa memberikan tanggapan terkait pegawainya yang diduga menerima suap dari PT Blueray Cargo itu.

“Saya coba koordinasikan dulu ya,” kata Ni Made Kusuma Dewi kepada PravadaNews, Selasa (17/6/2026).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *