PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
Penggeledahan pada Rabu (28/10/2026) tersebut berkaitan dengan penyidikan baru mengenai dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang-barang yang disita akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,” kata Budi dikutip Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Untuk mengusut perkembangan kasus ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
Dalam penyidikan terbaru, KPK menggunakan sprindik umum sehingga belum menetapkan tersangka sejak awal. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan perkembangan penyidikan.
Budi menyebut penggeledahan di dua lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti. KPK selanjutnya akan memeriksa sejumlah pihak dan saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” ujar Budi.
Salah satu dugaan yang akan didalami penyidik berkaitan dengan kemungkinan pemberian kickback dari PT Djarum kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok maupun kemungkinan modus lainnya.
“Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan perusahaannya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi Darmawan.
Perkara ini berkaitan dengan rangkaian penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam OTT pada Februari 2026, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Ketujuh tersangka tersebut adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando.
KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray, John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan, sebagai tersangka. Sebagian dari mereka telah menjalani persidangan dan menerima vonis, sementara perkara lainnya masih berproses di pengadilan.
Sebelum penyidikan terbaru ini, KPK juga telah menerbitkan dua sprindik pengembangan terkait perkara Bea dan Cukai. Salah satunya menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka, sedangkan satu sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka.














