PravadaNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Adapun permintaan pengawasan tersebut juga sudah disosialisasikan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendagri meminta pemerintah daerah dapat melakukan inspeksi dan penilaian kesesuaian bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah.
“Dengan adanya Surat Edaran Mendagri tersebut, menjadi pedoman bagi Satgas MBG pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG guna memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Program MBG bersama-sama dengan unsur BGN di daerah,” ujar Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik dalam keterangannya, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, Anwar juga meminta biro hukum provinsi serta bagian hukum kabupaten/kota melakukan penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) MBG dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Adapun pelaksanaan inspeksi SPPG mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional yang telah disusun BGN. Pemeriksaan tersebut mencakup kelayakan operasional, kualitas makanan, hingga kesesuaian menu yang disediakan kepada penerima manfaat.
Selain memastikan standar pelayanan dan kualitas makanan, inspeksi juga dilakukan untuk meminimalkan sisa makanan atau food waste dalam pelaksanaan program MBG.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan SE Nomor 400.5/8545/SJ untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengawasi operasional SPPG.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satgas MBG untuk melakukan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.
Tito menjelaskan, hasil inspeksi nantinya menjadi dasar untuk menyimpulkan kelayakan operasional SPPG. Penilaian tersebut akan menghasilkan rekomendasi berupa layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan.
“Apa saja tugas mereka (Satgas MBG)? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Tidak hanya memeriksa operasional dapur MBG, pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.
Hasil inspeksi dan evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan juga harus memuat rekomendasi kelayakan operasional SPPG beserta alasan singkat sebagai bahan tindak lanjut.














