PravadaNews – Perubahan aturan kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memiliki saham bursa, tapi kesempatan tersebut dipastikan tidak akan digunakan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kepastian itu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026), ketika BEI tengah menjalankan proses perubahan struktur kepemilikan saham.
“Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI,” tegas Suahasil saat ditemui dinlokasi.
Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada perbedaan fungsi antara Kemenkeu sebagai pembuat kebijakan dan BEI sebagai penyelenggara perdagangan saham.
“Kenapa? Karena Kemenkeu itu policy maker, kami adalah pengambil kebijakan, adalah alatnya pemerintah. Dan untuk BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial,” jelas Menkeu Suahasil.
Meski tidak menjadi pemegang saham, Suahasil memastikan Kemenkeu tetap mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.
Dukungan tersebut dilakukan melalui koordinasi antarlembaga. Kemenkeu juga akan terus memantau pencapaian target dalam rencana aksi reformasi pasar modal.
Adapun peluang kepemilikan saham BEI diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak 17 September 2026.
Aturan itu memungkinkan Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menjadi pemegang saham BEI, tanpa mewajibkan ketiga lembaga ini mengambil kepemilikan.
Perubahan struktur kepemilikan tersebut dikenal sebagai demutualisasi, yakni proses yang memungkinkan saham BEI dimiliki pihak di luar anggota bursa. Pada Rabu (28/10), pemegang saham BEI telah menyetujui perubahan anggaran dasar sebagai tahap awal pelaksanaannya.
Sementara itu, OJK menyatakan demutualisasi ditujukan untuk memperkuat kelembagaan dan independensi bursa serta mendukung pengembangan pasar modal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan perubahan kepemilikan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola sekaligus memperluas sumber pendanaan BEI.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola,” tutur Hasan, dikutip Rabu (4/11).
Untuk menjaga independensi bursa, OJK membatasi kepemilikan saham setiap pihak paling banyak 5%, kecuali telah memperoleh persetujuan khusus tersebut dari OJK.
Selain itu, POJK Nomor 13 Tahun 2026 melarang satu pihak memiliki lebih dari 50% saham BEI, baik secara langsung maupun melalui pihak terafiliasi, untuk mencegah penguasaan bursa oleh satu pemegang saham.














