PravadaNews – Pemerintah berencana mengatur kegiatan ekspor dan impor pada perdagangan energi nasional melalui mekanisme satu pintu. Rencana tersebut bertujuan agar pengelolaan perdagangan komoditas energi lebih terkoordinasi serta memberikan kendali lebih besar kepada negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.
“Kita kan sudah punya DSI. Impor ekspor kita nanti kan satu pintu. Dan kita kan maunya langsung, kan? Kita kan menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh negara,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (3/11/2026).
Menurut Bahlil, mekanisme satu pintu tersebut dapat membuat aktivitas perdagangan komoditas Indonesia berjalan lebih terkoordinasi. Apalagi, kata Bahlil, puhaknya juga menginginkan pengiriman komoditas ekspor dilakukan langsung ke negara tujuan tanpa harus melalui negara perantara.
Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI dianggap cara untuk pengawasan perdagangan komoditas SDA strategis, termasuk penerimaan devisa hasil ekspor (DHE).
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah ingin meningkatkan kendali terhadap aktivitas ekspor sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam melakukan negosiasi perdagangan dengan negara pembeli.
Di sisi lain, pemerintah juga mengubah mekanisme pengadaan impor minyak mentah crude, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pengadaan energi dari luar negeri dilakukan melalui kerja sama pemerintah dengan pemerintah (government-to-government atau G2G), maupun pemerintah dengan badan usaha (government-to-business atau G2B). Mekanisme ini seperti menempatkan pemerintah sebagai pihak yang berperan langsung dalam negosiasi dengan negara pemasok.
Dengan penguatan tata kelola ekspor dan perubahan mekanisme pengadaan impor, pemerintah berharap kebutuhan energi nasional dapat terpenuhi sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi dari perdagangan komoditas Indonesia.














