Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dok. ATR/BPN)

Beranda / Hukum / Nusron Wahid Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nusron Wahid Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

PravadaNews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon. 

Kehadirannya pada Rabu (4/11/2026) terjadi setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Budi, kedatangan Nusron merupakan tindak lanjut dari panggilan sebelumnya.

“Benar, hari ini Rabu (4/11), NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Budi menjelaskan, Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Saat memberikan keterangan, Nusron masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemanggilan kali ini menjadi perhatian karena Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi permintaan keterangan KPK. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pada pemanggilan pertama, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian kembali memanggil Nusron pada 15 Oktober 2026. Saat itu, Nusron meminta penundaan pemeriksaan karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.

“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik pada 16 Oktober 2026.

Kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon ini telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersebut pada 15 September 2026, termasuk sejumlah pejabat dan orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta perantara bernama Rizal Pahlefi.

Dalam konstruksi perkara, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Pemberian tersebut diduga bertujuan membuka blokir sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain dugaan suap tersebut, penyidik juga mendeteksi penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Aliran uang itu diduga mengarah kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Sementara itu, Fahd El Fouz diduga berperan menampung aliran uang untuk kemudian disalurkan kepada orang-orang kepercayaan Nusron. Peran masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan KPK.

Dalam perkara ini, Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. Penyidik juga mencantumkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 KUHP dalam konstruksi sangkaan tersebut.

Adapun tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga mencantumkan alternatif sangkaan berdasarkan Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *