PravadaNews — Bareskrim Polri menetapkan seseorang berinisial LSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Selain LSP, polisi menetapkan dua jenderal lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah ASN dan EH. “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” kata Asep.
Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujar Asep.
Asep menyebut ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden Prabowo pada periode 2025 hingga 2026. “para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan dilakukan dengan memerintahkan pemasangan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS atau Lawful Interception Management System. Pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelas Asep.
Menurut Asep, nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyadapan itu disebut tidak didasarkan pada penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi juga menduga terdapat upaya menghapus rekaman hasil penyadapan. Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026 melalui perintah penghapusan file pada sistem komputer LIMS.
Asep mengatakan, petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut kemudian membuat laporan polisi. Laporan itu tercatat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Bareskrim.
Berdasarkan keterangan Asep, ketiga tersangka saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Polri. Namun, proses hukum tetap harus menguji dugaan keterlibatan masing-masing pihak melalui alat bukti dan mekanisme peradilan.














