Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: Dok. Partai Buruh)

Beranda / Nasional / Penetapan UMP dan UMK 2027 Belum Jelas

Penetapan UMP dan UMK 2027 Belum Jelas

PravadaNews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti belum adanya kepastian mengenai mekanisme penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu keresahan hingga aksi demonstrasi buruh di sejumlah daerah.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan hingga 3 November 2026 pemerintah belum memberikan pedoman yang jelas bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk membahas kenaikan upah minimum tahun depan.

“Jadi Dewan Pengupahan Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bingung guidance-nya apa, manual book-nya apa, panduannya apa dalam menentukan kenaikan upah minimum,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Adapun keterlambatan tersebut, kata Said Iqbal, berkaitan dengan belum terbentuknya Dewan Pengupahan Nasional periode baru. Padahal, masa jabatan anggota Dewan Pengupahan Nasional periode 2020–2026 telah berakhir sekitar satu bulan sebelumnya.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional juga belum menggelar rapat untuk membahas kebijakan pengupahan 2027.

Kemudian persoalan lainnya adalah belum adanya kepastian mengenai formula yang akan digunakan pemerintah dalam menentukan kenaikan upah minimum. Said Iqbal menyebut, terdapat perbedaan ketentuan antara peraturan pemerintah mengenai pengupahan dan undang-undang baru yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 6 Oktober 2026.

Dalam ketentuan PP Nomor 49 yang dirujuknya, formula kenaikan upah menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Sementara itu, undang-undang baru tersebut mengatur indeks tertentu pada rentang 0,5 hingga 1,0. 

Perbedaan itulah yang dinilai dapat menimbulkan pertanyaan di daerah mengenai aturan yang harus dijadikan acuan dalam pembahasan upah minimum.

“Apakah memakai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, di mana kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, di mana nilai indeks tertentunya 0,5 sampai dengan 0,9? Atau menggunakan undang-undang yang baru?” jelas Said Iqbal.

Di sisi lain, Said Iqbal menyebut, penetapan UMP 2027 seharusnya sudah dilakukan paling lambat 1 November 2026. Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dijadwalkan ditetapkan paling lambat 20 November 2026.

Dengan begitu, pemerintah memiliki waktu yang semakin terbatas untuk memberikan kepastian kepada pemerintah daerah sebelum batas waktu penetapan UMK dan UMSK tiba.

Said Iqbal pun mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli untuk segera membentuk Dewan Pengupahan Nasional periode baru dan menerbitkan pedoman sebagai acuan pembahasan upah minimum di daerah. Hal itu perlu disegerakan agar pembahasan kenaikan upah minimum 2027 dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak semakin memicu keresahan di kalangan pekerja.

“Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah antisipatif, dan saya juga akan segera bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja sebagai yang mempunyai tanggung jawab teknis operasional di kabinet Bapak Prabowo,” ucap Said Iqbal.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *