PravadaNews – Penghapusan pajak atas sejumlah kebutuhan dasar menjadi salah satu agenda reformasi perpajakan yang didorong Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Salah satu usulan yang disampaikan adalah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada pembalut wanita sebesar 0 persen.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pembalut wanita merupakan kebutuhan primer yang digunakan secara rutin oleh perempuan. Oleh karena itu, Said Iqbal menilai produk tersebut tidak seharusnya dikenakan pajak seperti barang mewah.
“Kami, buruh meminta pemerintah untuk menjadikan pembalut wanita tadi pajaknya 0 persen. Jadi harga pokok pembalut wanita berapa, ya pajaknya 0 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Menurut Said Iqbal, pembalut wanita memiliki tingkat kebutuhan yang sama dengan sejumlah bahan pokok, seperti beras dan minyak goreng. Maka dari itu, Said Iqbal mempertanyakan pengenaan pajak terhadap produk yang dinilai menjadi kebutuhan dasar tersebut.
Apalagi dengan pengenaan pajak terhadap kebutuhan dasar dinilai dapat menambah beban pengeluaran masyarakat, khususnya pekerja yang harus memenuhi kebutuhan hidup dengan pendapatan terbatas.
Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyoroti kondisi upah riil pekerja yang dinilai terus tergerus kenaikan harga barang dan jasa. Terlebih, kenaikan nominal gaji tidak selalu diikuti peningkatan kemampuan pekerja dalam membeli kebutuhan sehari-hari.
“Upah riil kita turun, memang nominalnya naik tapi upah kita turun. Misal, gaji saya Rp 1 juta bulan ini, tahun depan gaji saya naik Rp 500.000 menjadi Rp 1.500.000. Tapi ketika gaji saya Rp 1 juta, saya bisa beli harga Indomie saat itu lima bungkus misal. Tapi begitu gaji saya naik Rp 1.500.000, saya mau beli Indomie cuma dapat tiga bungkus,” jelas Said Iqbal.
Sejumlah negara pun telah menerapkan kebijakan pembebasan pajak untuk produk pembalut wanita. Salah satu contohnya yang disebutkan, yakni di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Ketiga negara itu dianggap sebagai negara yang menurutnya memberikan tarif pajak 0 persen untuk produk pembalut wanita.
“Mereka yang pajaknya tinggi-tinggi loh, tapi untuk pembalut wanita 0 persen. Kenapa Indonesia mesti harus 11 persen?” kata Said Iqbal.
Atas dasar itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak pembalut wanita dan beberapa produk lainnya agar pengeluaran pekerja tidak semakin terbebani.
“KSPI meminta dan Partai Buruh agar pembalut wanita pajaknya 0 persen deh, kalaupun tidak digratiskan, seperti Amerika, Kanada, Australia, sehingga tidak memberatkan upah minimum yang naiknya boleh dikatakan tidak sesuai dengan upah riil,” ucap Said Iqbal.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan produk pembalut wanita masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). DJP menyebut, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pembalut tetap dikenakan PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Selain itu, pembalut belum juga diketahui bukan termasuk dalam kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut Inge, pengenaan pajak tersebut bukan ditujukan secara khusus kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang.
Meskipun begitu, DJP memahami pentingnya produk menstruasi untuk menunjang kesehatan dan kebersihan masyarakat. Setiap usulan perubahan perlakuan pajak terhadap produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan, dampak sosial bagi masyarakat, serta implikasi fiskal bagi pemerintah.














