Screenshot

Beranda / Ekonomi / Kenaikan PTKP Tak Berlaku Januari 2027

Kenaikan PTKP Tak Berlaku Januari 2027

PravadaNrws – Batas penghasilan yang tidak dikenai pajak belum akan naik pada Januari 2027 karena pemerintah masih membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kenaikan PTKP menjadi salah satu rencana stimulus ekonomi tahun depan untuk menjaga daya beli masyarakat, tapi pemerintah belum menetapkan besaran maupun waktu penerapannya.

“Terkait dengan PTKP. Kebijakan itu akan diberlakukan tahun depan dan saat ini masih akan dilakukan pembahasan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam penjelasannya, pemerintah mempertimbangkan perkembangan inflasi dan upah minimum sebagai dasar penyesuaian batas PTKP yang telah berlaku sejak 2016.

Namun, Airlangga memastikan pembahasan kebijakan itu belum rampung sehingga perubahan PTKP tidak akan diterapkan pada awal tahun depan.

“Jadi, pembahasannya ini belum selesai dan tidak akan diberlakukan pada Januari. Mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,” ujar Menko Airlangga.

Dengan demikian, kenaikan PTKP berpeluang berlaku setelah Januari 2027, meskipun pemerintah belum memastikan bulan pelaksanaan maupun besaran batas baru.

Sebelumnya, pemerintah juga menyampaikan penyesuaian PTKP masih memerlukan kajian mengenai dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan penerimaan pajak negara.

Selain penyesuaian PTKP, pemerintah menyiapkan perluasan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan pada 2027.

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini direncanakan menjangkau seluruh sektor, setelah sebelumnya menyasar sektor padat karya dan pariwisata. Namun, kebijakan tersebut berbeda dengan kenaikan PTKP yang masih dibahas.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan PTKP merupakan pengurang penghasilan neto dalam menghitung besarnya penghasilan yang dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Batas PTKP untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.

Selain batas dasar tersebut, DJP mengatur tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta per tahun bagi wajib pajak yang menikah serta tambahan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan, dengan batas maksimal tiga orang.

Dengan ketentuan itu, wajib pajak yang menikah dan memiliki dua tanggungan memperoleh PTKP sebesar Rp67,5 juta per tahun, sedangkan besaran baru untuk 2027 masih menunggu keputusan pemerintah.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *