PravadaNews – Peretasan Binance pada beberapa hari lalu kembali memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dana nasabah dan siapa yang bertanggung jawab apabila aset kripto milik konsumen hilang.
Binance sendiri dikenal sebagai platform perdagangan kripto global yang melayani jual beli dan penyimpanan aset digital seperti Bitcoin dan Ethereum. Dalam insiden tersebut, penyerang memperoleh akses tanpa izin ke sistem internal perusahaan.
Di Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, menegaskan pedagang wajib menjaga keamanan aset milik konsumen.
“Nah, tentu tanggung jawab atas kehilangan aset konsumen, sesuai Pasal 91 ayat (1) POJK Nomor 27 Tahun 2024, secara tegas diatur bahwa pedagang wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan aset keuangan digital milik konsumen yang disimpan oleh pedagang,” ujar Adi dalam konferensi pers OJK, Kamis (5/11/2026).
Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aturan ini telah diubah melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pedagang hanya diperbolehkan menyimpan sendiri paling banyak 30% aset kripto milik konsumen. Sisanya wajib ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan atau kustodian yang bertugas menjaga aset digital.
Dari aset yang disimpan sendiri oleh pedagang, sedikitnya 70% wajib ditempatkan dalam penyimpanan luring (cold storage) yang tidak terhubung langsung dengan internet.
Sementara itu, paling banyak 30% dari aset yang dikelola sendiri dapat ditempatkan dalam penyimpanan daring (hot storage) yang terhubung dengan internet.
Selain mengatur penyimpanan, Adi meminta seluruh penyelenggara perdagangan aset kripto memperkuat tata kelola, pengendalian akses, dan keamanan sistem untuk menghadapi risiko serangan siber.
Penguatan ini mencakup bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). OJK juga mengimbau masyarakat bertransaksi melalui pedagang berizin dan memahami risiko penyimpanan aset kripto.
Meski tanggung jawab pedagang telah diatur, Adi menjelaskan penyelesaian kerugian harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kehilangan aset.
“Adapun bentuk dan mekanisme penyelesaian kerugian tentu mempertimbangkan hasil pemeriksaan penyebab dari kehilangan tersebut serta ketentuan yang berlaku,” tutur Adi.
Sebelumnya, Binance dalam laporan resmi pada Selasa (3/11) menyebut peretasan telah berdampak pada aset digital senilai sekitar US$6,34 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar US$2,85 miliar telah dibekukan atau dicegat melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
Untuk menutup kerugian itu, Binance menggunakan sumber daya perusahaan, termasuk dana perlindungan pengguna atau Secure Asset Fund for Users (SAFU). Hingga Rabu (4/11), perusahaan menyatakan telah mengisi kembali sekitar 98% nilai aset yang terdampak.
Binance memastikan kerugian akibat pencurian aset ini tidak dibebankan kepada pengguna.













