PravadaNews – Isu pengembalian Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama pekan ini semakin ramai menjadi perbincangan publik.
Adapun usulan kembalikan UU KPK ke versi lama itu pertama kali diungkapkan oleh mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad Riyanto dalam pertemuan nya dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1/2026).
Menurut Abraham, Revisi UU KPK tahun 2019 itu telah melemahkan marwah peran serta kewenangan dari komisi anti rasuah tersebut.
Tak berselang lama, wacana yang dimunculkan oleh Abraham Samad itu pun mendapat beragam respon positif dari sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut merespon nya yakni mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Makin Retak? Ini Penjelasannya
Dalam pernyataannya Jokowi pun mengaku sepakat dengan wacana dikembalikannya UU KPK ke versi lama. Namun terdapat pernyataan lain dari Jokowi yang ditengarai berdampak menimbulkan polemik.
Jokowi pun melontarkan bahwa UU KPK versi terbaru merupakan produk regulasi berdasarkan hasil inisiatif dari DPR RI bukan berasal dari usulan dirinya sebagai Kepala Negara atau Presiden.
“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan jangan keliru ya. Inisiatif DPR,” ujar Jokowi.
Pernyataan Jokowi itu ditengarai juga telah mengundang beragam respon negatif dari sejumlah pihak terutama para anggota DPR di Senayan. Pasalnya, Jokowi sendiri dianggap mengirimkan utusan dari istana untuk ikut membahas poin Revisi UU KPK saat itu.
Terbaru, dalam hal menanggapi beragam respon dari para anggota DPR yang telah ditujukan terhadap Jokowi, pimpinan DPR RI pun kini angkat suara.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal menegaskan, bahwa saat ini tidak pernah ada usulan yang masuk terkait perubahan atau revisi UU KPK untuk kembali ke versi lama.
“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR,” kata Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Cucun menekankan, pihaknya saat ini juga akan tetap konsisten untuk mendengar aspirasi masyarakat terutama mengenai pembahasan regulasi perundang-undangan.
Selain itu, Cucun menyebut bahwa
usulan yang disampaikan itu juga harus melalui mekanisme yang telah berlaku sesuai dengan poin aturan perundang-undangan.
“Kalau misal ada usul dari DPR dan pemerintah terkait undang-undang apapun bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya,” ujar Cucun.
Diketahui, sebelumnya pada Rabu (18/2/2027) Cucun juga sempat merespon pernyataan Jokowi yang telah menyebut bahwa Revisi UU KPK saat ini merupakan inisiatif DPR.
Cucun menampik pernyataan dari Jokowi yang menyebut Revisi UU KPK itu murni inisiatif DPR tanpa peran Presiden.
Cucun menegaskan, DPR RI tidak mungkin dapat berjalan sendirian untuk melaksanakan pembahasan revisi UU KPK tanpa adanya peran dari eksekutif ataupun pemerintah pusat.
“Masyarakat sudah cerdas beliau itu presiden, masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres (Surat Presiden),” terang Cucun.
Cucun menambahkan, masyarakat saat ini juga dapat menilai sendiri
mengenai proses Revisi UU KPK itu apakah merupakan sebatas inisiatif DPR atau ada keterkaitan dengan pihak pemerintah pusat.
“Masyarakat udah cerdas sekarang ga mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden,” tutup Cucun.(GIB)















