PravadaNews – Anak buah Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan) diduga menerima suap dalam kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam sidang dugaan suap importasi terungkap bahwa ada empat pegawai di Kemendag yang menerima uang suap. Hal tersebut diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri yang dibacakan Jaksa KPK, Takdir Suhan.
Nama empat pegawai yang diduga menerima uang haram itu di antaranya; Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael. Namun, dalam BAP tersebut tidak disebutkan jabatan dan tempat penugasan mereka di Kemendag.
“Ditujukan kepada 4 orang, namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan.
Baca Juga: 4 Pegawai Kemendag Terima Uang Suap
Terkait jumlah uang yang diberikan kepada pejabat di Kemendag tidak dijelaskan secara gamblang.
“Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan terssebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso,” jelas Takdir membacakan BAP Andri.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengembangan perkara dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pintu masuk KPK dalam pengembangan perkara tersebut salah satunya dari terungkapnya empat pegawai Kemendag yang turut menerima suap.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan analisis terlebih dahulu terkait fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk soal empat pegawai Kemendag yang diduga menerima suap dari PT Blueray Cargo.
“Fakta-fakta yang muncul di persidangan nantinya akan dianalisis oleh JPU,” kata Budi kepada PravadaNews, Selasa (16/6/2026).
“Apakah keterangan tersebut untuk memperkuat pembuktian pokok perkara atau kemudian bisa menjadi materi baru untuk kemungkinan pengembangan perkaranya,” kata Budi.
Sebelumnya, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya Dedy Kurniawan dan Andri karena memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebesar Rp63,1 miliar.
Pemberian uang haram tersebut diperuntukan untuk proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo agar bisa dipercepat dari pengawasan kepabeanan.
Tiga pejabat Bea Cuka yang diduga menerima uang haram tersebut yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dann Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar. Mereka saat ini masih berstatus tersangka dan berlum disidangkan.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















