Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit Prabowo

Beranda / Hukum / Kapolri Perintahkan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Kapolri Perintahkan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

PravadaNews – Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Senin, (23/2/2026).

Sigit menyatakan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Pengusutan, kata dia, dilakukan baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik.

“Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.

Baca Juga: Upaya Kementan Stabilkan Harga Cabai

Menurut Sigit, penegakan hukum secara tegas dan berat itu bertujuan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Mantan Kabareskrim ini menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan kepada publik.

“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.

Polisi bintang empat itu menegaskan komitmennya terhadap penindakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Eks Ajudan Presiden Joko Widodo tersebut, menyatakan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan internal.

“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tandas Sigit.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *