PravadaNews – Komitmen penegakan hukum secara tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi. Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan tiga tersangka, tim penyidik Kejati Kalimantan Timur kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan penambangan batubara ilegal di lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Praktik penambangan ilegal tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp500 miliar. Kedua tersangka berinisial DA dan GT diketahui merupakan jajaran direksi pada sejumlah perusahaan, yakni PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi, yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Baca juga: Kapolri Ajak Ormas-Mahasiswa Jaga Stabilitas
Supardi, melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyebutkan, DA dan GT langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda terhitung mulai 26 Februari 2026.
“Pertimbangannya pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” ujar Toni dikutip Jumat (27/2/2026).
Toni menambahkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangkan dan langsung ditahan, setelah Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
Tersangka DA dan GT sekira pada tahun 2007 sampai dengan 2012 telah melakukan penambangan tidak benar dengan bukaan lahan sekitar 1.800 Ha di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa seijin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga tujuan Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No.01, tidak tercapai.
Batubara yang berada di dalam HPL No.01, dijual secara tidak benar, atas perbuatan para tersangka negara dirugikan kurang lebih 500 miliar rupiah.
“Terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” pungkas Toni.















