Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram @gusyaqut)

Beranda / Hukum / Eks Menag Yaqut Masuk Tahanan KPK

Eks Menag Yaqut Masuk Tahanan KPK

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji.

Penahanan dilakukan usai penyidik KPK menilai proses pemeriksaan telah memenuhi unsur yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut menyampaikan dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari perkara yang sedang menjeratnya.

Yaqut juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia.

Meski demikian, KPK tetap melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang diduga menimbulkan kerugian negara serta melibatkan sejumlah pihak lain.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Puluhan Legislator Diduga Terima Suap

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *