PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi keterangan yang disampaikan istri dari tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut tidak merayakan Lebaran di rumah tahanan negara.
Konfirmasi ini menjadi bagian dari pendalaman keterangan saksi dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
KPK menyatakan akan menelusuri lebih lanjut keterangan tersebut sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam penanganan perkara yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Masuk Tahanan KPK
Lembaga antirasuah itu menegaskan setiap informasi yang berkaitan dengan kasus akan diverifikasi secara menyeluruh, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak terkait, sebelum diambil kesimpulan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Benar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Minggu (22/3/2026).
Budi menjelaskan Yaqut selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sudah tidak berada di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026 malam hari.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia setelah menjenguk Ebenezer yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan itu berbicara kepada para jurnalis yang menunggunya beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia.
Silvia melanjutkan mendapatkan informasi Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” kata Silvia.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, Silvia menyatakan semua tahanan tahu.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujar Silvia.
Oleh sebab itu, Silvia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang didapatkan.
“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” kata Silvia.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.















