Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto : Kementerian Agama) 

Beranda / Hukum / Keistimewaan untuk Yaqut

Keistimewaan untuk Yaqut

PravadaNews – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti perubahan tahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mendesak KPK untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait perubahan status tahanan Yaqut.

“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah,” kata Wana dalam keterangannya, dikutip Senin (23/3/2026).

ICW memandang, KPK memberikan keistimewaan kepada Yaqut selaku tersangka korupsi kuota Haji.

“Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” ujar Wana.

Baca Juga: KPK Tetapkan Yaqut Tahanan Rumah

ICW mengatakan, KPK seharusnya tidak dengan mudah untuk mengubah status. Kata Wana, KPK memiliki aturan ketat terkait perubahan status tahanan korupsi.

“Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” kata Wana.

Wana perubahan status tahanan Yaqut akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ujar Wana.

ICW mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa seluruh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“⁠Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini,” jelas Wana.

Wana menambahkan, pimpinan KPK diduga berperan dalam perubahan status tahanan Yaqut.

“Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” pungkas Wana.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *