PravadaNews – Kasus tudingan korupsi yang menjerat seorang pekerja kreatif pembuat video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Amsal Sitepu mendapat sorotan dari DPR RI.
Kasus itu pertama kali viral di media sosial. Amsal dituding telah melakukan dugaan tindak korupsi penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek pembuatan video profil desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Atas tudingan penggelembungan anggaran itu, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut)
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai, tuntutan dua tahun penjara yang ditujukan kepada Amsal adalah bentuk cerminan buruknya penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: DPR Dorong Kementerian Ekraf Lindungi Pekerja Kreatif
Abdulah mengatakan, kasus yang dialami Amsal adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif yang sedang menjalankan tugas secara profesional.
Menurut Abdulah, JPU di dalam dakwaan tidak mempertimbangkan aspek esensi profesionalitas pekerja kreatif dan hubungan bisnis penyedia jasa.
“Ketika asumsi masuk ke dalam wilayah hukum dan dijadikan dasar putusan untuk menghukum seseorang yang diduga melakukan korupsi, sementara yang bersangkutan adalah pekerja kreatif, hal ini tentu sangat berbahaya,” terang Abdullah. dikutip pada Selasa (31/3/2026).
Di sisi lain, Abdullah mengkritik keras hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Karo yang menuding Amsal telah melakukan penggelembungan anggaran atas kerja sama pengerjaan pembuatan video.
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Amsal disebutkan telah menawarkan jasa pembuatan video senilai Rp 30 juta per desa.
Namun Inspektorat Kabupaten Tanah Karo, menyimpulkan harga yang seharusnya ditetapkan dalam kontrak kerja pembuatan video itu hanya sebesar Rp 24,1 juta. Atas selisih itu, Amsal dituding telah melakukan tindak pidana korupsi.
Masalah kasus ini timbul ketika pihak Inspektorat menyimpulkan proses produksi, seperti pengambilan gambar, kegiatan penyuntingan, hingga pengisian suara dalam pembuatan vidio yang dikenakan biaya dinilai gratis nol rupiah.
Oleh karena itu, Abdullah menilai, kesimpulan audit yang dilakukan Inspektorat dalam proses pembuatan video itu tak objektif terhadap hubungan jasa bisnis profesional.
“Kondisi yang dialami Amsal merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dan keterbelakangan hukum,” ujar Abdullah.
Padahal, lanjut Abdullah, pekerja kreatif yang mengedepankan skill tidak dapat diukur dengan standar nilai yang tetap seperti halnya pembelian barang.
Abdullah menambahkan, kasus ini harus segera diselesaikan secara objektif agar tidak menimbulkan perspektif buruk dari masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami mendukung penangguhan penahanan terhadap Amsal dan berharap yang bersangkutan dapat segera kembali berkumpul dengan keluarganya,” tegas Abdullah.
“Fraksi PKB tidak menginginkan pekerja kreatif menjadi takut berkarya dan mengalami kriminalisasi, khususnya ketika berkolaborasi dengan pemerintah,” tutup Abdullah.















