PravadaNews – Kuasa Hukum dari Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono menuding penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru saat melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman klien nya di Indramayu, pada Kamis, 2 April 2026.
Dalam keterangannya Kuasa hukum Ono, Sahali, menyatakan pelanggaran pertama yang diduga dilakukan KPK itu yakni terkait tidak adanya izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
“Penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan sesuai ketentuan KUHAP Baru Pasal 114 ayat (1),” ujar Sahali kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/4/2026).
Baca juga : KPK Bongkar Kasus Duit Tambang Gelap
Ia juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bekasi. Barang yang disita antara lain buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDIP 2015, serta satu unit telepon seluler Samsung dalam kondisi rusak.
Menurut Sahali, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 113 ayat (3) KUHAP baru, yang membatasi penyitaan hanya pada barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
“Penyitaan tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan hukum,” kata Sahali.
Selain itu, ia menilai penyidik tidak profesional karena menimbulkan kesan seolah menyita banyak barang dengan membawa koper. “Faktanya hanya dua buku dan satu handphone rusak,” ujar dia.
Sahali juga menyinggung penyitaan uang di rumah Ono di Bandung sehari sebelumnya. Ia menyebut uang tersebut merupakan dana arisan milik istri Ono. “Sudah dijelaskan dengan bukti percakapan grup WhatsApp, tetapi tidak dipedulikan,” katanya.
Di sisi lain, KPK telah membantah seluruh tudingan tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai proses penggeledahan juga telah sesuai prosedur hukum.
Sosok yang akrab disapa Budi itu juga menegaskan bahwa penyidik juga telah menunjukkan dokumen mengenai administrasi penyidikan saat pelaksanaan di lapangan.
“Penggeledahan disaksikan oleh istri yang bersangkutan, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” kata Budi Kamis (2/4/2026).
Selain itu, Budi juga membantah tudingan bahwa penyidik telah mematikan kamera pengawas atau CCTV. Menurut Budi, perangkat tersebut justru dimatikan pihak keluarga Ono Surono.
“Penyidik tidak mencabut atau mematikannya, hanya melakukan pengecekan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, KPK telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Selain di Bandung, penggeledahan juga dilakukan di rumah Ono di Indramayu.
“Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku,” tutup Budi.















