Ilustrasi judi online (Judol). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Main Judol Hidup Bisa Ambyar

Main Judol Hidup Bisa Ambyar

PravadaNews – Perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk munculnya praktik perjudian berbasis internet atau yang dikenal sebagai judi online (Judol).

Aktivitas ini awalnya berkembang di negara-negara Barat sejak akhir 1990-an, ketika kasino dan taruhan mulai dipindahkan ke platform digital. Seiring meningkatnya penetrasi internet dan penggunaan smartphone, judi online kemudian menyebar secara global, termasuk ke Indonesia, meskipun secara hukum aktivitas perjudian dilarang.

Di Indonesia sendiri, praktik judi sebenarnya telah ada sejak lama dalam bentuk konvensional. Namun, transformasi ke ranah digital membuat aktivitas ini jauh lebih masif, tersembunyi, dan sulit dikendalikan.

Baca juga: Judol Incar Dompet Rakyat

Dengan hanya bermodalkan ponsel dan koneksi internet, siapa pun dapat mengakses berbagai jenis permainan seperti slot, poker, hingga taruhan olahraga yang disediakan oleh situs-situs luar negeri.

Dari sisi ekonomi, perputaran uang dalam judi online tergolong sangat besar. Data menunjukkan nilai transaksi judi online di Indonesia pernah mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun.

Bahkan, pada kuartal I-2024 saja nilainya tercatat sekitar Rp90 triliun, sebelum turun menjadi Rp47 triliun akibat intervensi pemerintah . Sementara itu, laporan lain menyebut total transaksi sepanjang 2025 masih berada di kisaran ratusan triliun rupiah, menunjukkan betapa masifnya aktivitas ini di masyarakat . Perputaran dana tersebut biasanya dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari transfer bank, dompet digital, hingga pulsa, sehingga semakin sulit dilacak.

berdasarkan data dari PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap total perputaran uang transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 155 triliun terhitung sejak Januari hingga Oktober 2025.

Dampak judi online pun sangat luas dan kompleks. Dari sisi sosial, banyak kasus menunjukkan kecanduan judi dapat menyebabkan keretakan rumah tangga, meningkatnya utang, hingga tindakan kriminal seperti pencurian dan penipuan.

Seperti yang dialami warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisial DD (38) misalnya. Dirinya menjadi korban judi online. Akibat dari bermain judi online DD harus kehilangan pekerjaan dan seluruh hartanya. Tak hanya itu, DD pun masih menyisahkan hutang puluhan juta di mana-mana.

Untuk itu, DD berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba untuk bermain judi online. sekarang dirinya menyesal, dan tidak akan bermain judi online ladi.

“Saya sarankan jangan sekalikali bermain judol, bikin bangkrut, saya menyesal, kalau bisa jauhi judol,” ujar DD kepada PravadaNews, Sabtu (4/4/2026).

Selain itu, dari sisi psikologis, pelaku judi online rentan mengalami stres, depresi, bahkan gangguan mental akibat kerugian finansial yang terus berulang. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini juga telah menjangkau kalangan anak-anak dan remaja karena kemudahan akses di dunia digital.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, yang sebagian besar berasal dari situs dan alamat IP.

Bahkan sejak 2018, ratusan ribu hingga jutaan konten serupa telah ditutup, menunjukkan skala permasalahan yang sangat besar.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta pemblokiran lebih dari 31.000 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online hingga akhir 2025 .

Meski demikian, tantangan dalam pemberantasan judi online masih sangat besar. Salah satu kendala utama adalah munculnya kembali situs-situs baru meskipun sebelumnya telah diblokir. Hal ini terjadi karena pelaku dapat dengan mudah membuat domain baru atau menggunakan teknologi tertentu untuk menyamarkan aktivitas mereka . Akibatnya, upaya penindakan sering kali bersifat “kejar-kejaran” antara regulator dan pelaku.

Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan yang melarang perjudian, baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, muncul pertanyaan apakah regulasi tersebut masih relevan menghadapi era digital saat ini. Sejumlah pihak menilai diperlukan pembaruan aturan yang lebih adaptif, termasuk penguatan pengawasan transaksi digital, kerja sama internasional, serta pendekatan edukasi kepada masyarakat.

Selain penegakan hukum, langkah preventif juga dinilai sangat penting. Pemerintah bersama berbagai pihak terus mendorong literasi digital agar masyarakat memahami risiko dan bahaya judi online. Kampanye publik, pemblokiran konten, hingga kerja sama dengan platform digital menjadi bagian dari strategi untuk menekan penyebaran praktik ilegal ini.

Sebenarnya ada cara lain untuk mengatur tentang judi online, seperti dilakukannya pembaruan UU ITE dan KUHP (adaptasi digital). Sebab, aturan yang ada seperti KUHP dan UU ITE masih bersifat umum dan belum sepenuhnya mengantisipasi pola judi online modern, seperti penggunaan server luar negeri, sistem afiliasi (endorsement/iklan tersembunyi) dan transaksi lewat e-wallet atau kripto.

Semua itu perlu aturan yang lebih spesifik mengatur peran platform digital, distribusi konten promosi judi, model bisnis tersembunyi di balik situs judi

Yang kedua, Regulasi transaksi keuangan (bank & fintech). Saat ini, aliran dana judi online masih bisa lewat rekening bank, dompet digital, bahkan pulsa

Yang perlu diperkuat adalah sistem deteksi transaksi mencurigakan secara real-time,
kewajiban bank/fintech memblokir otomatis akun terindikasi. Sanksi tegas bagi lembaga keuangan yang lalai.

Secara keseluruhan, judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial dan ekonomi yang kompleks. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, platform digital, serta masyarakat untuk menekan laju penyebarannya. Tanpa langkah yang komprehensif dan berkelanjutan, judi online berpotensi terus berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas di masa depan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *