Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Dok: Instagram @AirlanggaHartarto_Official)

Beranda / Ekonomi / Pemerintah Gelontorkan Rp2,6 Triliun Subsidi Tiket Pesawat

Pemerintah Gelontorkan Rp2,6 Triliun Subsidi Tiket Pesawat

PravadaNews – Pemerintah resmi mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat domestik dalam rentang 9 hingga 13%.

Untuk memastikan angka kenaikan tidak melebihi batas yang ditetapkan sekaligus meringankan beban masyarakat, sejumlah kebijakan penyeimbang telah disiapkan.

Salah satu instrumen utama yang diterapkan yakni kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%.

Kebijakan ini berlaku untuk tiket pesawat angkutan niaga berjadwal dalam negeri dengan kelas ekonomi.

“Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,di Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Waspada Inflasi! OJK Ingatkan Dampak Penutupan Selat Hormuz

Dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah terbilang besar. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1,3 triliun setiap bulannya, dan kebijakan ini direncanakan berjalan selama dua bulan.

Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan uang sebesar Rp2,6 triliun untuk menjaga stabilitas harga.

“Kita berikan sekitar Rp 1,3 triliun nah per bulannya. Kalau kita persiapkan 2 bulan Rp 2,6 triliun agar harga tiket maksimum 9-13%,” ujar Airlangga.

Selain kebijakan pajak, penyesuaian juga dilakukan pada komponen biaya penerbangan.

Pemerintah menetapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge menjadi 38% untuk seluruh jenis pesawat, baik pesawat jet maupun pesawat bermesin baling-baling.

“Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%,” tambah Airlangga.

Di sisi lain, dalam memperkuat ketahanan industri penerbangan nasional, pemerintah menghapuskan bea masuk untuk impor suku cadang pesawat.

Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas biaya operasional maskapai sekaligus mendorong pertumbuhan usaha pemeliharaan dan perbaikan pesawat di dalam negeri.

Dengan adanya kebijakan pembebasan bea masuk tersebut, daya saing industri pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian suku cadang (maintenance, repair, and overhaul atau MRO) diperkirakan akan meningkat.

Dampak positifnya, potensi perputaran kegiatan ekonomi di sektor ini dapat bertambah hingga mencapai Rp700 juta setiap tahunnya.

“Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0% sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan, dan ini tahun lalu biaya masuk dari spare parts sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun,” tutur Airlangga.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *