Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Nasional / Pembelian 1.098 Sapi Prabowo Tak Langgar Aturan

Pembelian 1.098 Sapi Prabowo Tak Langgar Aturan

PravadaNews – Pembelian 1.098 ekor sapi kurban menggunakan APBN oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan. Adapun pembelian hewan kurban itu dianggap sejumlah pihak telah melampaui azas prinsip tranparansi anggaran dalam pengelolaan APBN.

Sebab, dalam setiap pengadaan barang dan jasa sejatinya telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Peraturan itu secara tegas menempatkan prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, efisiensi, serta pencegahan konflik kepentingan sebagai fondasi utama pengadaan pemerintah.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman menilai, penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban bukan sebuah pelanggaran baik secara hukum negara maupun syariat Islam.

Baca Juga: Hilirisasi CPO ‘Jangan Jauh Api dari Panggang’

Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) sah sebagai bagaian dari program sosial pemerintah kepada masyarakat.

“Negara memang memiliki fungsi sosial membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata Habiburokhman, Kamis, (28/5/2026)

Ketua Komisi III DPR RI itu menambahkan, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat, terutama pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat di berbagai daerah saat Idul Adha.

Habiburokhman menjelaskan, program bantuan Presiden itu juga memiliki dasar hukum dalam sistem keuangan negara.
Merujuk Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efektif, transparan, dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Habiburokhman juga mengutip Undang-Undang APBN 2026 yang juga membuka ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Habiburokhman turut mengklaim program itu bukan semata ibadah kurban melainkan bentuk atensi negara terhadap masyarakat.

“Ini juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” ujar Habiburokhman. Di sisi lain, Habiburokhman turut menanggapi kritik penggunaan APBN untuk bantuan kepada umat Islam di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Habiburokhman menambahkan, pemerintahan Prabowo juga memberikan perhatian kepada pemeluk agama lain melalui berbagai program bantuan dan kebijakan.

“Menanggapi itu tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” pungkas Habiburokhman.

Sebelumnya, Politikus PDIP, Guntur Romli mengkritik pengadaan 1.098 ekor sapi kurban untuk Idul Adha yang telah menghabis APBN sebesar Rp100 miliar.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu, 27 Mei 2026, Guntur meminta para pejabat negara meneladani praktik ibadah kurban Nabi Muhammad SAW. Menurut dia, Rasulullah tidak pernah menggunakan dana publik untuk berkurban.

“Nabi Muhammad SAW telah memberikan teladan. Beliau berkurban dari harta pribadi beliau sendiri. Tidak ada riwayat bahwa beliau menggunakan dana Baitul Mal untuk kurban, apalagi atas nama pribadi,” kata Guntur.

Guntur menyamakan fungsi Baitul Mal pada masa Nabi dengan APBN saat ini. Sebagai pemimpin, kata dia, Nabi memisahkan harta negara yang digunakan untuk kepentingan umat dengan harta pribadi untuk menjalankan ibadah.

Guntur menilai penggunaan dana negara untuk kurban tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Menurut dia, ibadah kurban bersifat personal dan harus bersumber dari harta pribadi.

“Kurban adalah ibadah pribadi. Tidak bisa diatasnamakan lembaga, apalagi negara. Karena itu, tidak bisa menggunakan dana APBN,” ujar Guntur.

Guntur menjelaskan, dalam fikih Islam, kurban atau udhiyah merupakan ibadah yang melekat pada individu muslim yang telah balig, berakal, dan mampu secara ekonomi.

Ketentuannya, seekor kambing diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan seekor sapi dapat dikurbankan bersama maksimal tujuh orang. Guntur menambahkan bahwa penggunaan nama lembaga dalam pelaksanaan kurban mengubah status ibadah tersebut.

“Kalau atas nama lembaga, hewan itu tetap halal dikonsumsi, tetapi nilainya menjadi sedekah biasa, bukan ibadah kurban,” tutup Guntur.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *