PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah tegas dengan menangkap empat jaksa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran pembuatan video profil desa yang menyeret nama Amsal Sitepu.
Penindakan ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk; Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; serta dua orang kepala subseksi (Kasubsie) di lingkungan Kejari Karo.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa.
Baca juga: Kejagung akan Kulik Kasus Amsal
Saat ini, Kejagung masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencoreng integritas institusi penegak hukum tersebut.
“Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi, yang menangani perkara itu jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Anang menerangkan, keempat sedang diperiksa untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedural. Pemeriksaan itu dilakukan mulai tahap penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan jaksa.
“Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang,” jelas dia.
Dia menambahkan, dengan menarik keempat jaksa itu untuk memastikan proses pemeriksaan secara objektif. Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan di Sumut.
“Jadi memang saat itu lagi dilakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejagung langsung supaya lebih objektif,” katanya.
Anang menegaskan, Kejagung serius memeriksa Kejari Karo dan jaksa lainnya. Sebab, menurut dia, jika ditemukan pelanggaran dalam perkara ini, akan dilimpahkan ke tim pengawasan hingga tim eksaminasi di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
“Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila ada pelanggaran, tentunya akan ada sanksi etik di internal kita,” kata Anang.















