PravadaNews – Komisi KPK kembali melanjutkan rangkaian pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Dalam tahap penyidikan terbaru ini, total lima saksi dari pihak biro travel dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan kuota dan praktik mark-up biaya yang merugikan calon jemaah haji.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti serta menelusuri aliran dana yang terindikasi menyimpang dari mekanisme resmi.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan peran masing-masing biro travel dalam proses distribusi kuota haji, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait.
Baca juga: Ono Surono Tuding KPK Langgar KUHAP Baru
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan, demi memastikan keadilan bagi masyarakat serta menegakkan integritas pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan kelima saksi ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kelimanya diperiksa hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Adapun lima saksi yang diperiksa, yakni Sri Agung Nurhayati, Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana, Unang Abdul Fatah, Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari, Christ Maharani Handayani, Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel, Suwartini, Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel, Dwi Puji Hastuti, Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata
Kemarin, KPK juga telah memanggil lima biro travel untuk diperiksa sebagai saksi. Budi menyebut KPK akan kembali melakukan pemeriksaan maraton terhadap biro travel di minggu ini, termasuk mendatangi lokasi-lokasi dari PIHK tersebut.
Pemeriksaan di lokasi PIHK diharapkan agar pengumpulan materi dalam kasus ini bisa berlangsung efektif. KPK juga mengimbau pihak yang dipanggil agar kooperatif.
Dalam kasus ini, KPK belum lama menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain ialah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.















