PravadaNews – Aparat kepolisian menggerebek praktik penjualan obat keras ilegal tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Caringin, yang diduga telah beroperasi secara terselubung dan meresahkan masyarakat sekitar.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 616 butir obat dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa pengawasan medis dan melanggar ketentuan peredaran farmasi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap disalahgunakan, sekaligus langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan akibat konsumsi obat tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.
“Barang bukti Trihexypgenudryl dengan jumlah total 92 butir, Tramadol 117 dan 225 butir, dan Hexymer 152 butir,” kata Kapolsek Caringin AKP Jajang, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, gunting warna hitam, tas, dan satu kardus air mineral. Penggerebekan pekan lalu itu berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Anggota piket mendapatkan laporan informasi dari warga yang menginformasikan tentang adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang daftar G di daerah Kampung Cikereteg,” jelas Jajang.
Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan penggerebekan. Saat itu, didapati ada satu orang diduga tengah bertransaksi obat-obatan itu.
“Karena mengetahui kedatangan petugas kepolisian, pelaku tersebut langsung melarikan diri ke seberang jembatan dan meninggalkan barang bukti,” beber Jajang.
Obat-obatan dan barang bukti lainnya ditinggalkan di lokasi transaksi. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Ciawi.
“Pelaku dalam lidik (penyelidikan),” pungkas Jajang.















