Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: dok @pinterest)

Beranda / Ekonomi / Purbaya Prediksi Rupiah Rp15 Ribu

Purbaya Prediksi Rupiah Rp15 Ribu

PravadaNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai tukar rupiah berpotensi menguat signifikan hingga menembus level Rp15.000 per dolar Amerika Serikat seiring mulai diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri sekaligus memperkuat stabilitas pasar keuangan nasional di tengah tekanan global dan fluktuasi nilai tukar mata uang dunia.

Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa hasil ekspor di perbankan domestik akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional serta memperkuat fundamental rupiah dalam jangka menengah hingga panjang.

Purbaya menilai, beleid yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan langkah berani dan amat baik guna mengamankan pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri.

Pasalnya, aturan terdahulu yaitu PP No. 8/2025, dinilai memiliki celah yang membuat cadangan devisa nasional stagnan kendati neraca perdagangan mencetak surplus. Menurutnya, regulasi lama memperbolehkan eksportir menempatkan devisanya di bank mana saja asal dikonversi ke rupiah.

“Setelah dianalisis, kesimpulan Bapak Presiden adalah banyak uang itu masuk ke sini, ditukar ke rupiah, disalurkan ke bank kecil dengan cepat. Segera setelah itu bank-bank itu mengirim ke luar negeri, ke Singapura, sehingga dolar kita di sini habis. Kebijakan [lama] seolah-olah tidak berfungsi sama sekali,” ujar Purbaya dikutip Sabtu (23/5/2926).

Melalui PP No. 21/2026, kewajiban penempatan DHE SDA kini diharuskan hanya pada bank pelat merah alias Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kecuali negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama bilateral.

Skema retensinya pun diperketat: minimal 30% selama tiga bulan untuk industri migas, dan retensi 100% selama 12 bulan penuh bagi industri nonmigas. Pada saat yang sama, batas konversi DHE valas ke rupiah dipangkas menjadi maksimal 50%.

Purbaya menegaskan, sentralisasi devisa ke bank negara akan membuat sistem pengawasan jauh lebih mudah. Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi manajemen perbankan yang tidak patuh.

“Kalau bank Himbaranya main-main, ya kita pecat direksinya,” kata Purbaya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *