Ilustrasi Judi Online (Judol). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Stop Judol: Pengelola Judol dan Pemain Kena Pidana

Stop Judol: Pengelola Judol dan Pemain Kena Pidana

PravadaNews – Pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi dalam memberantas praktik judi online (judol) yang dinilai semakin masif dan terorganisasi.

Secara hukum, segala bentuk perjudian daring dinyatakan ilegal dan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam ketentuan terbaru, larangan judi online ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Judol Bikin Senyum Jadi Sengsara

Pasal tersebut melarang setiap orang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan perjudian melalui sistem elektronik.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Selain UU ITE, praktik perjudian juga diatur dalam KUHP, baik yang lama maupun yang baru. Dalam KUHP lama, Pasal 303 dan Pasal 303 bis mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pemain judi.

Sementara itu, dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada 2026, ancaman hukuman diperberat. Pelaku yang menawarkan atau mengelola perjudian dapat dipidana hingga 9 tahun penjara atau denda mencapai Rp2 miliar, sedangkan pemain judi terancam pidana hingga 3 tahun penjara atau denda puluhan juta rupiah.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat pendekatan non-penal melalui kebijakan pemblokiran situs dan pembentukan satuan tugas khusus.

Jutaan konten bermuatan judi online telah ditutup oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya masif menekan peredaran judol di ruang digital.

Langkah ini dinilai penting mengingat praktik judi online telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat.

Meski demikian, tantangan penegakan hukum masih cukup besar. Banyak platform judi online beroperasi lintas negara dan menggunakan teknologi canggih untuk menghindari pelacakan.

Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga keuangan, hingga partisipasi masyarakat dalam menekan praktik judi online di Indonesia.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *