PravadaNews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama dari PT Masempo sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Dalle Anton Timbang.
Adapun agenda pemeriksaan terhadap Dalle Anton berkaitan dengan perkara dugaan pengelolaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap Dalle Anton Timbang pada pekan depan.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan Dalle Anton Timbang sebagai tersangka kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Sudah dijadwalkan (pemeriksaan kepada AT),” kata Irhamni kepada wartawan, Kamis, (9/4/2026).
Baca Juga: PMJ Dalami Laporan Dugaan Penghasutan Saiful Mujani
Sementara itu, Irhamni mengaku belum dapat menentukan lebih jauh terkait tanggal pasti agenda pemeriksaan terhadap Ketua Kadin Sultra tersebut.
Meski begitu, Irhamni sejauh ini hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap Dalle Anton akan digelar pada pekan depan. “Minggu depan pemanggilan,” kata Irhamni.
Sebagai informasi, Kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal ini bermula dari penyidikan mengenai dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Anton Timbang selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW sebagai kuasa direktur dan juga sekaligus pelaksana jabatan kepala teknik tambang perusahaan tersebut.
Penetapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa sebanyak 27 saksi untuk mendalami seputar kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik Bareskrim Polri telah menemukan adanya aktivitas penambangan liar yang ditengarai tidak memiliki izin sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin,” terang Irhamni.
Irhamni mengungkapkan hasil dari pemeriksaan, perusahaan terkait tidak dapat menunjukan dokumen legal izin usaha pertambangan (IUP) atas aktivitas tambang itu.
Atas dasar itu, penyidik kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dan kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka perihal aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan yang sah untuk wilayah tersebut,” kata Irhamni dalam keterangan sebelumnya, Senin, 16 Maret 2026.
Selain itu Bareskrim Polri juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut.
Barang bukti itu berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus tambang ilegal itu ditengarai bakal dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 berisi tentang ancaman
penambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Sementara untuk Pasal 161 yang diterapkan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri berkaitan dengan pengelolaan hasil tambang ilegal.















