PravadaNews – Struktur perdagangan Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk memperluas penggunaan transaksi mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT), seiring dengan karakteristik mitra dagang utama yang didominasi oleh negara-negara dengan ekonomi non-dolar.
Kondisi ini membuka peluang bagi Indonesia untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat dalam aktivitas perdagangan internasional, sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar dan efisiensi transaksi lintas negara.
Potensi tersebut tercermin dari kinerja perdagangan yang masih menunjukkan tren positif. Pada Februari 2026, Indonesia mencatat surplus perdagangan sekitar USD1,27 miliar yang didorong oleh kuatnya ekspor komoditas non-minyak dan gas. Beberapa sektor unggulan seperti batu bara, minyak kelapa sawit, serta besi dan baja menjadi penopang utama surplus tersebut, sekaligus menunjukkan daya saing produk Indonesia di pasar global yang tetap terjaga.
Baca juga: Rupiah Anjlok ke Rp17.090 per Dolar AS
Di sisi lain, pemanfaatan skema LCT juga mulai menunjukkan perkembangan, terutama melalui keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, partisipasi BUMN tercatat berada di kisaran 10% hingga 19% dari total transaksi LCT. Angka ini mencerminkan adanya peningkatan adopsi, meskipun masih menyisakan ruang yang cukup luas untuk ekspansi di masa mendatang.
Para pelaku usaha dan pemangku kepentingan pun diharapkan dapat terus mendorong optimalisasi penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional.
Selain mampu menekan biaya transaksi akibat fluktuasi kurs dolar, langkah ini juga dinilai strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terus berubah.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, Bank Indonesia dan Pemerintah Indonesia telah bersama-sama memajukan kerangka LCT untuk mendiversifikasi pembayaran bilateral, meningkatkan efisiensi pasar, memperdalam pasar keuangan.
“Dan pada akhirnya mengurangi volatilitas nilai tukar sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi,” ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2026).
Kerangka LCT Indonesia telah terus berkembang sejak diluncurkan pada 2018. Pemanfaatannya telah meluas pada berbagai sektor utama, termasuk manufaktur, listrik dan gas, transportasi, perdagangan, dan jasa.
Hal itu menunjukkan peran LCT sebagai instrumen nyata untuk memperkuat rupiah dan mendukung kegiatan sektor riil.
Pada 2025, kerangka LCT telah diimplementasikan dengan enam mitra utama yakni Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Kerja sama juga diperkuat melalui perluasan dan peningkatan pengaturan bilateral yang mencerminkan kemajuan signifikan guna memperdalam kerja sama keuangan regional dan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas.
“Transaksi LCT telah menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam nilai, partisipasi, dan adopsi pasar,” ungkap Ferry.
Pada Januari–Februari 2026, lanjut Ferry, nilai transaksi mencapai sekitar USD8,45 miliar, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar USD3,21 miliar.
“Pertumbuhan ini juga didukung peningkatan jumlah pengguna yang mencapai 14.621 pada Februari 2026, dengan rata-rata 16.030 pengguna per bulan, jauh di atas rata-rata bulanan tahun 2025 sebesar 9.720 pengguna,” jelas Ferry.
Dalam praktiknya, LCT memungkinkan transaksi lintas batas diselesaikan langsung dalam mata uang lokal tanpa bergantung pada mata uang utama seperti Dolar AS. Implementasi LCT didukung tiga komponen utama yakni fleksibilitas Foreign Exchange Administration (FEA), Mekanisme Pengawasan dan Pemantauan, serta Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan LCT, Pemerintah Indonesia telah membentuk Gugus Tugas LCT Nasional yang terdiri dari 10 Kementerian dan Lembaga.
Gugus tugas ini memperkuat koordinasi, mendukung pengembangan kebijakan, dan mempercepat adopsi transaksi mata uang lokal, khususnya dalam kegiatan ekspor-impor.
Melalui LCT juga, Pemerintah berkomitmen menyediakan fasilitas, insentif, dan proses yang disederhanakan bagi pelaku bisnis, guna meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya transaksi, dan memperluas penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional.
Menurut Ferry, pengembangan LCT merupakan langkah konkret dan strategis menuju peningkatan efisiensi, pengurangan kerentanan eksternal, dan penguatan kerja sama keuangan multilateral. Melalui kolaborasi berkelanjutan antara
“Pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku bisnis, kita dapat membangun ekosistem ekonomi yang lebih tangguh, terintegrasi, dan berkelanjutan,” pungkas Ferry.















