PravadaNews – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari, mendorong adanya transformasi kebijakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar lebih berorientasi pada peningkatan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja.
Putih menilai, perubahan pendekatan tersebut menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan penempatan PMI di sektor domestik, seperti asisten rumah tangga di luar negeri, yang selama ini masih mendominasi.
Menurutnya, peningkatan kualitas dan keterampilan pekerja migran tidak hanya akan memperluas peluang kerja di sektor yang lebih beragam dan bernilai tinggi, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan perlindungan serta kesejahteraan PMI di negara penempatan.
Baca juga: DPR Dorong Aturan Batas Penyitaan di RUU Perampasan Aset
Dengan skema berbasis keterampilan, pekerja migran diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih kuat, mendapatkan upah yang lebih baik, serta bekerja dalam lingkungan yang lebih aman dan profesional.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu menilai komposisi PMI saat ini masih didominasi pekerja sektor informal yang rentan terhadap berbagai persoalan, baik dari sisi perlindungan hukum maupun kesejahteraan.
“Kita perlu mendorong transformasi PMI agar lebih berbasis skill, sehingga tidak lagi didominasi oleh pekerja sektor domestik seperti ART,” kata Putih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2026).
Menurut Putih, pekerja migran dengan keterampilan khusus memiliki posisi tawar yang lebih kuat di negara tujuan. Selain itu, mereka juga berpeluang memperoleh upah yang lebih layak serta perlindungan kerja yang lebih baik.
“Kalau mereka dibekali skill yang memadai, maka akses terhadap pekerjaan formal akan terbuka lebih luas, dan tentu perlindungannya juga lebih kuat,” jelas Putih.
Tokoh muda Partai Gerindra ini menegaskan, transformasi ini harus dimulai sejak tahap pra-penempatan melalui penguatan pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, serta penyesuaian dengan kebutuhan pasar kerja global.
Putih menilai pendekatan yang selama ini dilakukan masih terlalu berorientasi pada kuantitas penempatan, bukan kualitas tenaga kerja.
“Kita harus siapkan dari hulunya. Mulai dari pelatihan yang sesuai kebutuhan, sertifikasi yang diakui, hingga pemetaan negara tujuan yang membutuhkan tenaga kerja terampil,” tegas Putih.
Putih menekankan perubahan paradigma ini penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global. PMI tidak lagi diposisikan sebagai tenaga kerja murah, melainkan sebagai tenaga profesional yang memiliki kompetensi.
“PMI kita harus naik kelas. Dari sektor informal menuju sektor formal yang lebih terlindungi dan memiliki nilai tambah,” tambah Putih.
Komisi IX DPR RI akan terus mendorong pemerintah agar kebijakan penempatan PMI ke depan lebih berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, dengan demikian perlindungan dan kesejahteraan PMI dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
“Kita ingin PMI tidak hanya banyak jumlahnya, tetapi juga berkualitas dan memiliki daya saing tinggi,” pungkas Putih.















