PravadaNews – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusulkan pembentukan lembaga baru yang secara khusus untuk menangani tata kelola data nasional.
Usulan pembentukan lembaga baru itu akan didorong melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan usulan tersebut telah dibahas bersama tim tenaga ahli dan telah masuk di dalam draf sementara RUU yang kini tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat.
Sosok yang akrab disapa Bob itu menekankan, badan atau lembaga itu nantinya akan memiliki tugas tanggung jawab mengawasi dan mengelola data di bawah aturan UU SDI.
“Sebelumnya dari tim tenaga ahli, saya memberikan masukan bahwa kita telah sepakat ada satu badan yang nanti akan melakukan proses penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” ujar Bob dalam rapat lanjutan pembahasan RUU, Rabu, (15/4/2026).
Baca juga: DPR Soroti Pelecehan di Kampus
Menurut Bob, badan khusus itu nanti akan memiliki struktur yang mencakup kantor utama, pembina data, produsen data, wali data, serta pengguna data.
Meski demikian, Bob menegaskan bentuk kelembagaan itu finalnya masih dalam tahap pembahasan dalam agenda rapat Baleg dengan perwakilan pemerintah pusat.
“Maka nanti penjelasannya badan SDI adalah suatu badan. Berarti ini bukan kementerian. Ya, sementara begitu dulu,” tutur Bob.
Sebagai informasi, RUU Satu Data Indonesia dirancang terdiri atas 130 pasal dalam 16 bab yang akan diatur dalam sejumlah aspek yaitu nantinya mencakup pembagian kewenangan, terkait standar dan metadata.
Selain itu, RUU Satu Data tersebut juga akan mengatur aspek lain yaitu seperti infrastruktur teknis, perlindungan data, mekanisme pengawasan dan evaluasi, hingga partisipasi masyarakat.
Dalam regulasi ini, pemerintah dan DPR juga telah menargetkan soal terbentuknya data dasar nasional sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu, RUU ini juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan digital yang efektif dan efisien, sekaligus menjamin perlindungan atas privasi, data pribadi, dan informasi publik.















