PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah kembali menyoroti maraknya kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan yang belakangan mencuat di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Fenomena ini dinilai bukan sekadar kasus yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan yang berulang dan bersifat sistemik dalam dunia pendidikan, sehingga membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
Menurut Abdullah, kemunculan berbagai kasus, baik di tingkat perguruan tinggi maupun hingga jenjang sekolah menengah, menjadi sinyal kuat bahwa lingkungan pendidikan belum sepenuhnya aman bagi peserta didik.
Abdullah menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari tradisi kampus, kegiatan akademik dan non-akademik, hingga pola interaksi antara mahasiswa, siswa, dan tenaga pendidik yang selama ini berkembang.
Baca juga: DPR Minta Fokus Antrean Haji
Tanpa adanya pembenahan yang komprehensif, Abdullah khawatir kasus serupa akan terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).
Abdullah menegaskan, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik, khususnya perempuan. Karena itu, pendekatan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus.
“Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan. Penanganan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma berulang,” tegas legislator yang akrab disapa Abduh tersebut.
Untuk memastikan objektivitas penanganan, Abduh mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam proses evaluasi maupun investigasi kasus.
Selain itu, Abduh menilai rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap bentuk dan batasan kekerasan seksual turut menjadi faktor pemicu berulangnya kasus.
Abduh menekankan pentingnya penguatan edukasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk aspek kekerasan verbal dan digital.
Menurut Abduh, sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Ia juga mendorong penyusunan kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent yang diterapkan di seluruh jenjang pendidikan.
“Edukasi harus dilakukan secara sistematis, tidak hanya reaktif ketika kasus muncul. Ini bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan,” tegas Legislator Fraksi PKB itu.
Lebih lanjut, Abduh menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memastikan upaya pencegahan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Komisi III, lanjut Abduh, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan terhadap peserta didik agar dunia pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” pungkas Abduh.















