PravadaNews – Komisi II berharap pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dapat dilakukan tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin kepada wartawan dikutip Minggu (17/4/2026).
“Yang jelas sih ada keinginan, penyusunan itu harus segera selesai diketok menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan,” kata Arse.
Baca Juga: Respons DPR soal BBM Nonsubsidi Naik
Sebab, kata Arse, tahapan penyelenggara pemilu akan dimulai pada akhir tahun ini di mana akan ada pendaftaran untuk penyelenggara pemilu di tingkat pusat.
“Mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu,” ujar Arse.
Arse berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat dilakukan dalam waktu dekat ini. Namun begitu, pembahasan ini harus melihat dari banyak aspek.
“Lingkungan Komisi II bagaiamana, DPR bagaimana, partai bagaiman, lalu di luar kita juga keadaan negara kita bagaimana,” kata Arse.
Baca Juga: Putih Sari: Magang Baik Perlu Sinkronisasi
Arse mengatakan, draf dan nasakah akademik revisi UU Pemilu sampai saat ini belum ada. Oleh karena itu, rapat yang awal digelar bersama Badan Keahlian DPR, kemudian diganti dengan rapat pimpinan dengan ketua kelompok fraksi (kapoksi).
“Rapat itu tidak menjadi rapat internal, tapi rapat pimipinan bersama Kapoksi,” ujar Arse.
Arse menambahkan, pembahasan revisi UU Pemilu baru akan dilaksanakan setelah BKD DPR membuat draf dan naskah akademik. “Baru kita floor ke rapat internal Komisi II,” pungkas Arse.















