PravadaNews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya bergantung pada ketersediaan makanan bergizi di meja makan.
Di balik pelaksanaannya, ada peran pemerintah daerah yang ikut menentukan apakah program tersebut benar-benar berjalan sesuai sasaran.
Karena itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Ombudsman RI menelusuri sejauh mana keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG di daerah.
Permintaan itu muncul di tengah upaya memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Rifqinizamy mengatakan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru telah melakukan koordinasi untuk memastikan pelaksanaan program MBG di daerah berjalan lebih efektif.
“Pak Mendagri dengan Kepala BGN yang baru, menurut pemberitaannya, sudah melakukan koordinasi. Beberapa gubernur juga menyampaikan sudah dilakukan Zoom Meeting secara berkala, jadi, saya kira bagus itu, temuan Ombudsman,” ucap Rifqinizamy dalam rapat Komisi II DPR RI dengan jajaran Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Rifqinizamy juga meminta jajaran perwakilan Ombudsman di daerah ikut mengecek keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program tersebut.
Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan kepala daerah turut berperan dalam menyukseskan program MBG di wilayah masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman meminta BGN menutup SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan dalam pelaksanaan program MBG.
Anggota Ombudsman, Fikri Yasin menyampaikan, rekomendasi tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Menurut Fikri, Ombudsman menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan MBG karena program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional Presiden.
Pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah daerah untuk melihat penyelenggaraan program MBG.
Dari pemantauan tersebut, Ombudsman menemukan pelaksanaan MBG yang berjalan baik di sejumlah daerah.
Namun, Ombudsman juga menemukan persoalan, terutama kasus keracunan makanan.
Fikri menyebut terdapat sejumlah kasus keracunan di Banten dan sekitar 411 kasus yang ditemukan di Sumatera Utara.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Komisi II DPR mendorong BGN mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang bermasalah.
“Jadi bukan hanya suspend, sebab kalau suspend nanti dia dibuka lagi, dia berulah lagi,” kata Fikri.
Selain penutupan SPPG, Ombudsman juga menyampaikan rekomendasi terkait penguatan koordinasi dalam pelaksanaan program MBG.
Namun, Fikri menempatkan penutupan permanen SPPG yang menyebabkan keracunan sebagai salah satu rekomendasi utama.














