PravadaNews – Ketergantungan Indonesia pada pasokan energi luar negeri masih menjadi persoalan di tengah penerbitan aturan baru dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno menyoroti ketergantungan impor meskipun Indonesia memiliki sumber daya minyak, gas, dan energi terbarukan yang melimpah.
“Di samping keberlimpahan sumber energi fosil dan sumber energi terbarukan yang kita miliki, kebutuhan energi kita sehari-hari masih harus didatangkan dari impor,” kata Eddy, dikutip Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, kebutuhan impor ini mencakup sejumlah jenis bahan bakar yang digunakan masyarakat sehari-hari, termasuk BBM dan elpiji.
Catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (28/10) menunjukkan Indonesia masih mengimpor sekitar 700 ribu hingga 750 ribu barel minyak per hari, sedangkan sekitar 80% kebutuhan elpiji nasional dipenuhi dari luar negeri.
Adapun Konsumsi minyak nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi domestik berkisar 600 ribu hingga 650 ribu barel per hari. Program biodiesel B50 turut membantu memenuhi kebutuhan energi setara sekitar 250 ribu hingga 300 ribu barel per hari.
Besarnya kebutuhan impor itu juga menjadi perhatian Eddy karena gejolak geopolitik dapat mengganggu rantai pasok energi dan meningkatkan persaingan mendapatkan pasokan dari negara produsen.
“Ketika sekarang dunia bergejolak, semua negara berebut untuk mendapatkan sumber energi fosil yang andal. Kita juga berebut dengan negara-negara lain,” tegas Eddy.
Karenanya, Eddy mendorong pengembangan energi terbarukan, seperti tenaga surya, air, angin, dan panas bumi, untuk menggantikan sebagian kebutuhan energi fosil yang masih diimpor.
Di sisi pengadaan, Kementerian ESDM mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 pada Senin (26/10), yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kepastian pasokan energi nasional.
Sebelumnya, pengadaan energi telah diatur melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional, yang berlaku sejak 30 April 2026.
Melalui mekanisme baru yang dijelaskan pemerintah, pembelian energi impor yang sebelumnya bertumpu pada tender antarbadan usaha diarahkan melalui kerja sama antarpemerintah atau antara pemerintah dengan badan usaha penyedia energi.
Dalam skema tersebut, pemerintah bernegosiasi langsung dengan pemasok, sedangkan badan layanan umum (BLU) yang ditugaskan menangani pengadaan sebelum pasokannya dibeli PT Pertamina (Persero). Pertamina masih dapat mengimpor langsung dalam keadaan mendesak dengan berkoordinasi bersama BLU.
Meski peraturan baru telah diumumkan dan ditandatangani, pelaksanaannya masih dalam masa transisi karena pemerintah perlu menyelesaikan konsolidasi dengan Pertamina sebelum mekanisme tersebut dijalankan.
Menanggapi perubahan ini, Ketua Umum Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) R. Beniadi Setiawan menilai kepastian pasokan perlu disertai pengawasan biaya dan distribusi agar manfaat kebijakan dapat dirasakan masyarakat.
“Transparansi harga, efisiensi biaya, kepastian pengiriman, dan kelancaran distribusi hingga pengguna akhir juga harus menjadi indikator utama,” ungkap Beniadi dalam keterangan resmi IARSI, Selasa (27/10).
IARSI mengingatkan perubahan cara pengadaan tidak otomatis menurunkan harga energi karena masih dipengaruhi harga pasar dunia, nilai tukar rupiah, dan biaya pengiriman. Karena itu, pemerintah didorong mengevaluasi biaya pengadaan serta kelancaran penyaluran BBM dan elpiji hingga masyarakat.














