PravadaNews — Anggota DPR RI Muhammad Kholid meminta keuntungan dari tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi dirampas oleh negara.
Desakan itu disampaikan menyusul penetapan 20 korporasi sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara karhutla yang menimbulkan kerugian material dan immaterial hingga lintas batas negara.
Kholid menegaskan, penegakan hukum terhadap korporasi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pihak yang terbukti bersalah. Negara juga harus memastikan keuntungan hasil tindak pidana dirampas dan perusahaan bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegas Kholid dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (1/11/2026).
Politikus Fraksi PKS tersebut meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan hingga tuntas. Kholid juga mendorong penuntutan maksimal sesuai ketentuan hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah, disertai pemulihan lingkungan yang dapat diawasi masyarakat.
“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Kholid.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Pontianak, 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing. Penanganan perkara korporasi tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Kholid menilai kebakaran yang berulang di sejumlah wilayah konsesi harus menjadi dasar evaluasi terhadap sistem pencegahan, pengawasan, dan penerapan sanksi. Menurut Kholid, efek jera hanya dapat tercipta apabila pelanggaran diungkap, pelaku dimintai pertanggungjawaban, dan kewajiban pemulihan benar-benar dilaksanakan.
Kholid juga meminta penyidik memperkuat pembuktian dengan menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan. Penelusuran tersebut perlu mencakup peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, hingga pemilik manfaat berdasarkan alat bukti dan keterlibatan masing-masing pihak.
“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” ujar anggota Komisi Keuangan DPR RI tersebut.
Selain perampasan keuntungan dan denda, Kholid meminta penegak hukum mengoptimalkan instrumen sanksi lain yang tersedia dalam ketentuan hukum lingkungan. Sanksi tersebut antara lain penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha maupun kegiatan serta kewajiban memperbaiki kerusakan lingkungan.
Kholid secara khusus meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi. Kholid mendorong Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan instansi pemberi izin terkait berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing.
Kementerian ATR/BPN juga diminta mengevaluasi hak guna usaha (HGU) perusahaan dan mengambil tindakan apabila persyaratan hukum untuk pembatalan atau pencabutan hak tersebut terpenuhi. Menurut Kholid, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi izin dan HGU korporasi yang diduga terlibat karhutla.
“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid.
Lebih lanjut, Kholid menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus disertai rencana kerja, sumber pembiayaan, tenggat waktu, dan indikator keberhasilan yang terukur.
Pemerintah perlu memastikan pihak yang dinyatakan bertanggung jawab menjalankan kewajiban pemulihan ekosistem serta menyelesaikan kerugian masyarakat melalui mekanisme hukum.
“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” ujar Kholid.
Untuk mencegah kebakaran berulang, Kholid turut mendorong audit kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian karhutla. Audit tersebut perlu memeriksa kesiapan personel, peralatan, sumber air, patroli, hingga kecepatan penanganan titik api.
Di sisi lain, pemerintah diminta memastikan masyarakat terdampak memperoleh layanan kesehatan, informasi kualitas udara, dan perlindungan bagi kelompok rentan. Menurut Kholid, perlindungan warga harus tetap berjalan selama proses hukum terhadap korporasi berlangsung.
“Ukuran keberhasilan kita adalah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah. Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkas Kholid.














