PravadaNews – Seluruh penyelenggar platform kripto kini telah ditetapkan sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Aturan itu untuk memberikan perlindungan kepada konsumen jika alami kerugian yang disebabkan kelalaian penyelenggara kripto.
Aturan tersebut diberlakukan karena besarnya pasar kripto di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 22,40 juta akun konsumen dengan transaksi Rp23,01 triliun pada Mei 2026 lalu.
“Inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dilansir melalui laman OJK, Minggu (2/8/2026).
Pengawasan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 atas Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan itu berlaku sejak 17 Juni 2026 lalu.
Status LJK diberikan kepada perusahaan yang mengelola bursa, menyelesaikan transaksi, maupun menyimpan aset kripto.
Dalam kerangka ini, Pasal 221A mewajibkan setiap LJK Aset Kripto memperoleh izin OJK sesuai kegiatan usahanya. Aturan itu juga memperjelas tanggung jawab penyelenggara ketika konsumen mengalami kerugian akibat kesalahan atau pelanggaran.
“LJK Aset Kripto bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 221A ayat (11).
Meski demikian, tanggung jawab tersebut tidak mencakup kerugian akibat penurunan harga. Risiko dari keputusan investasi tetap ditanggung konsumen.
Selain pertanggungjawaban, dana konsumen harus ditempatkan dalam rekening terpisah. Diketahui, pasal 221B juga mewajibkan penyelenggara menjaga kerahasiaan rekening, transaksi, serta informasi pelanggan.
Di sisi pengawasan, Pasal 221C dan 221E memberi OJK kewenangan mengatur kegiatan usaha serta memblokir transaksi ilegal. Sebelumnya, lembaga ini pernah menjatuhkan sanksi kepada empat penyelenggara kripto sepanjang Juni 2026.
Sementara itu, Pasal 221D melarang informasi menyesatkan, transaksi semu, permainan harga, dan penyalahgunaan informasi orang dalam. Selanjutnya pasal 304A berisikan ancaman usaha tanpa izin dengan pidana maksimal 10 tahun.
Bagi industri, ketentuan baru menuntut penyesuaian sistem transaksi dan pelaporan. Adapun bagi investor, status LJK tidak menjamin keuntungan, tapi memperjelas pihak yang bertanggung jawab saat terjadi pelanggaran.















