Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Dok. Pribadi)

Beranda / Hukum / KPK Bisa Langsung Tersangkakan Raja Juli

KPK Bisa Langsung Tersangkakan Raja Juli

PravadaNews – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar untuk langsung menetapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai tersangka terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Menurutnya, pengembalian amplop tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

Abdul Fickar mengatakan penerimaan amplop telah memenuhi dugaan awal sebagai suap atau paling sedikit gratifikasi. Karena itu, proses hukum tetap dapat berjalan meski uang tersebut telah dikembalikan.

“Pengembalian amplop bukan pada waktu menerima itu sudah dapat dikualifikasi menerima suap atau minimal gratifikasi. Jadi sudah bisa dan harus diproses hukum,” kata Abdul Fickar kepada PravadaNews, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga: Klasifikasi Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing

Menurutnya, justru fakta adanya pengembalian amplop menjadi salah satu bukti penting yang dapat digunakan penyidik. Fickar menilai tindakan tersebut tidak menghilangkan jejak dugaan tindak pidana.

“Ya KPK bisa langsung mentersangkakannya, fakta pengembalian itu bukti yang sangat kuat,” kata Fickar.

Abdul Fickar juga menyoroti jeda sekitar 10 hari sebelum amplop dikembalikan kepada Suhardiman. Menurutnya, rentang waktu tersebut menunjukkan adanya penguasaan atas barang yang diduga berasal dari tindak pidana.

Fickar menilai pengembalian baru dilakukan setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Kondisi itu, menurutnya, semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam penerimaan pemberian tersebut.

“Ya, betul selain waktu 10 hari juga dikembalikan ketika sudah diketahui publik. Jadi mens reanya sudah terbukti sebagai suap atau gratifikasi,” kata Fickar.

Selain mendorong penetapan tersangka, Abdul Fickar meminta KPK mengusut seluruh komunikasi yang terjadi sebelum pengembalian amplop dilakukan. Penyidik dinilai perlu memastikan ada atau tidaknya pembicaraan tertentu antara pihak pemberi dan penerima.

Menurutnya, komunikasi antara Raja Juli Antoni maupun ajudannya dengan Suhardiman Amby sebelum 12 Juni perlu ditelusuri. Langkah itu dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya negosiasi sebelum uang dikembalikan.

“Ya harus diperiksa dengan tuntas, mengingat sudah 10 hari kerja. Jadi sangat mungkin dan potensi besar terjadi tawar-menawar suap, KPK harus bertindak,” ucap Fickar.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengklarifikasi menerima sebuah amplop dari Suhardiman Amby saat menghadiri suatu kegiatan. Raja Juli menyatakan amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya dengan koordinasi yang difasilitasi oleh jajaran kepolisian di Riau.

Klarifikasi itu muncul setelah Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka KPK. Pernyataan Raja Juli kemudian memicu perdebatan mengenai konsekuensi hukum pengembalian amplop tersebut dan apakah tindakan itu menghapus dugaan tindak pidana korupsi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *