PravadaNews – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitutsi (MK) terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari alokasi anggaran pendidikan.
Kepala BGN, Sudaryono menekankan bahwa BGN akan mematuhi keputusan negara dan kebijakan pemerintah yang akan diambil pasca putusan MK.
Sudaryono mengatakan, pihaknya hanya memastikan seluruh program MBG akan berjalan secara optimal. “Tugas kami adalah memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal untuk masyarakat,” ujar Sudaryono dikutip melalui laman BGN, dikutip Minggu (2/8/2026).
Mantan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) ini menerangkan, terkait dengan skema anggaran telah diatur oleh pemerintah.
“Alokasi anggaran untuk program MBG akan digunakan dengan sebaik-baiknya,” jelas Sudaryono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.
Mahkamah menyatakan program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari dana pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan menyesuaikan struktur anggaran berdasarkan putusan tersebut.















