PravadaNews – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengajukan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelamatan Pangan untuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Regulasi ini tujuannya untuk mengurangi susut dan sisa pangan (SSP) dari hulu hingga hilir.
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas, Aulia Sofyan mengatakan, penyusunan RPerpres tersebut melibatkan 20 Kementerian/Lembaga (K/L) serta sejumlah pakar. Mereka dilibatkan karena regulasi tersebut merupakan bagian dari pembangunan sistem pangan.
“Menyelamatkan pangan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pangan berkelanjutan dan memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Aulia dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (1/10/2026).
Lebih lanjut, Aulia menjelaskan, pemerintah telah menginisiasi Gerakan Selamatkan Pangan sejak 2022, tujuannya untuk mencegah dan mengurangi SSP. Upaya tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Dalam RPJMN tersebut, pemerintah menargetkan pengurangan SSP sebesar 3-5 persen setiap tahun. Sementara dalam roadmap pengelolaan SSP menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah menargetkan pengelolaan SSP mencapai 75 persen pada 2045.
Aulia menilai pencapaian target tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sebab, persoalan SSP terjadi di sepanjang rantai pangan, mulai dari produksi, distribusi, perdagangan hingga konsumsi.
“Upaya penyelamatan pangan untuk mencegah dan mengurangi susut dan sisa pangan di Indonesia tidak mungkin dapat diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Prinsip sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dari hulu ke hilir bersama sektor pentahelix ABCGM, baik di pusat maupun di daerah, harus diperkuat,” kata Aulia.
Kolaborasi tersebut telah dilakukan Bapanas melalui perjanjian kerja sama dengan 20 mitra yang terdiri atas sembilan asosiasi dan 11 bank pangan. Selain itu, hingga 2026 sebanyak 17 gubernur serta 61 bupati/wali kota telah menerbitkan instruksi atau surat edaran untuk mendorong penyelamatan pangan di daerah.
Di sisi lain, Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Jarot Indarto mengatakan, pengurangan SSP merupakan bagian dari transformasi sistem pangan nasional. Karena itu, target penurunan SSP tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Pengurangan susut dan sisa pangan ini menjadi salah satu bentuk transformasi sistem pangan yang ada di Indonesia. Target penurunannya 3–5 persen per tahun bukan hanya target pemerintah, tetapi target kita semua sehingga kontribusi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan,” kata Jarot.
Menurut Jarot, upaya tersebut perlu didukung oleh perubahan perilaku masyarakat serta keterlibatan pelaku usaha dan berbagai pemangku kepentingan. Dengan begitu, kebijakan yang disusun pemerintah dapat diterapkan menjadi aksi di lapangan.















