Beranda / Ekonomi / BI Buka Suara soal Uang Bertanda Tangan Purbaya

BI Buka Suara soal Uang Bertanda Tangan Purbaya

PravadaNews – Pergantian Menteri Keuangan pada September 2026 memunculkan pertanyaan masyarakat tentang keabsahan uang Rupiah cetakan 2026 yang masih memuat tanda tangan Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menanggapi hal itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ricky Perdana Gozali menegaskan pergantian pejabat tidak memengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan. Uang ini tetap dapat digunakan masyarakat untuk bertransaksi selama masih berlaku.

Ricky menjelaskan, pencantuman tanda tangan pada uang kertas mengikuti Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat ketika proses penetapan serta produksi Rupiah dilakukan pada tahun cetak tersebut.

Sementara itu, perhatian masyarakat terhadap tanda tangan pejabat pada lembar Rupiah disebut sebagai bagian dari kegiatan numismatik karena kolektor dapat memilih uang berdasarkan tahun emisi, tahun cetak, desain, nomor seri hingga tanda tangan yang tercantum.

“Terkait hal ini, tanda tangan yang tercantum di dalam uang kertas rupiah kita merupakan tanda tangan dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat saat proses penetapan dan produksi uang rupiah pada tahun cetak tersebut,” jelas Ricky dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur BI yang dipantau secara daring, Rabu (23/9/2026). 

Meski dapat menjadi barang koleksi, Ricky mengungkapkan uang yang belum dicabut dari peredaran tetap memiliki nilai sesuai nominal yang tercantum sehingga perubahan pejabat tidak mengubah fungsi Rupiah sebagai alat pembayaran.

“Sehubungan dengan adanya pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia, hal ini tidak memengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan. Itu yang perlu kita tegaskan. Artinya, uang tersebut tetap bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI,” lanjut Ricky.

Karena itu, masyarakat tetap dapat mengoleksi uang berdasarkan tanda tangan maupun karakteristik lainnya, tapi nilai resminya tetap mengacu pada nominal selama uang tersebut belum dicabut dan masih berlaku.

Ketentuan mengenai tanda tangan pada Rupiah juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK). 

Pasal 5 ayat (1) mengatur uang kertas Rupiah paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

“Penandatanganan oleh pihak Pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan penandatanganan oleh pihak Bank Indonesia diwakili Gubernur Bank Indonesia,” bunyi Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf d.

JDIH BPK mencatat UU Mata Uang tersebut masih berstatus berlaku dan telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sementara pengelolaan Rupiah di dalamnya mencakup pencetakan, pengeluaran, pengedaran hingga pencabutan dan penarikan.

Dengan ketentuan ini, tanda tangan pada uang menunjukkan pejabat yang berwenang ketika proses produksi dilakukan, sedangkan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak dengan sendirinya menghapus keabsahan lembar Rupiah yang lebih dahulu beredar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *