Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. IG/yusrilihzamhd)

Beranda / Hukum / Pemerintah Hormati KPK Jika Ingin Periksa Nusron Wahid

Pemerintah Hormati KPK Jika Ingin Periksa Nusron Wahid

PravadaNews — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati kewenangan KPK dalam mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Termasuk jika lembaga antirasuah itu membutuhkan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Yusril mengatakan KPK merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi.

Status Nusron sebagai menteri tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Yusril, KPK memiliki tugas untuk menghimpun data sebanyak-banyaknya dalam proses pengusutan perkara korupsi. Data tersebut nantinya menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jika data mengenai dugaan suap yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN telah lengkap dan terdapat kebutuhan untuk memeriksa Nusron, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan KPK. Pemerintah tidak akan menentukan apakah Nusron perlu diperiksa atau tidak.

Yusril mengatakan penyidik dan penyelidik KPK juga memiliki kewenangan untuk menentukan perkembangan penanganan perkara. Hal itu termasuk keputusan untuk meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan hingga membawa perkara ke tingkat penuntutan.

“Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum,” ungkap Yusril.

Kasus dugaan suap tersebut berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah diproses KPK. Sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN disebut terseret dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Nusron mengaku tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk yang sedang ditangani KPK. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9).

“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron.

Nusron juga menanggapi pertanyaan mengenai keberadaannya yang sempat disebut tidak terlihat setelah perkara tersebut mencuat. Nusron membantah anggapan bahwa dirinya menghilang.

“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?,” ujar Nusron sembari tertawa kecil.

Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK. Pemerintah melalui Yusril juga menegaskan keputusan terkait kebutuhan pemeriksaan terhadap Nusron diserahkan kepada independensi penyelidik dan penyidik KPK.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *