Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Bank Indonesia, Jakarta. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / BI Jelaskan Dampak Inflasi Grosir 7 Persen

BI Jelaskan Dampak Inflasi Grosir 7 Persen

PravadaNews – Kenaikan harga di tingkat grosir sebesar 7% pada Oktober 2026 belum diikuti inflasi konsumen dengan besaran yang sama, sehingga Bank Indonesia (BI) menjelaskan kemungkinan dampaknya terhadap harga barang yang dibeli masyarakat.

Gubernur BI, Destry Damayanti, mengatakan kenaikan harga di tingkat produsen tidak selalu langsung tercermin pada harga konsumen karena jenis barang dan faktor yang memengaruhi perubahan harganya berbeda.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) meningkat dari 6,76% pada September menjadi 7% secara tahunan pada Oktober 2026.

Sementara itu, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK), yang mengukur perubahan harga barang dan jasa yang dibeli masyarakat, justru turun dari 3,28% menjadi 3,23% pada periode yang sama.

Di tingkat grosir, BPS mencatat kenaikan harga sejumlah komoditas, seperti solar industri, elpiji nonsubsidi, beras biasa, getah karet, dan minyak pelumas.

Menurut Destry, perbedaan komoditas tersebut membuat kenaikan harga di tingkat produsen tidak otomatis menyebabkan inflasi konsumen meningkat dengan persentase yang sama.

“Jadi, ini yang perlu kita perhatikan. Kadang-kadang, inflasi di tingkat produsen dan konsumen tidak harus sama,” jelas Destry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Meski demikian, Destry mengingatkan kenaikan harga di tingkat produsen tetap perlu dicermati apabila berlangsung dalam jangka menengah hingga panjang, terutama pada barang yang juga dikonsumsi masyarakat.

Selain perbedaan komoditas, keputusan pelaku usaha dalam menetapkan harga jual turut memengaruhi besarnya kenaikan harga yang diteruskan kepada pembeli. 

Produsen, lanjutnya, dapat menahan kenaikan harga karena mempertimbangkan risiko kehilangan pelanggan.

“Karena bisa jadi ada satu hal. Produsennya mungkin takut kehilangan pembeli sehingga pada saat menyalurkan barang kepada konsumen, kenaikan harganya bisa diredam,” ungkap Destry.

Namun, apabila tekanan harga terus berlangsung, Destry menekankan pentingnya penanganan berdasarkan penyebab inflasi. Jika dipicu keterbatasan barang, kebijakan perlu memperbaiki pasokan, sedangkan lonjakan permintaan memerlukan langkah pengendalian konsumsi.

Dalam kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah terus menjaga stabilitas harga untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan usaha.

“Pada saat yang sama, Pemerintah memastikan inflasi tetap terkendali agar daya beli masyarakat terjaga dan dunia usaha memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Senin (2/11).

Untuk mengantisipasi kenaikan harga hingga akhir tahun, pemerintah memperkuat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melalui penguatan produksi pangan, pemantauan distribusi, serta kerja sama pasokan antardaerah.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *