PravadaNews – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membutuhkan layanan dokter spesialis akan mendapat tambahan fasilitas rujukan mulai 1 November 2026 setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng 66 mitra baru pada Rabu (28/10/2026).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan sebanyak 52 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baru tersebut menjadi milik swasta, sedangkan 14 lainnya milik pemerintah.
“Dengan bertambahnya mitra fasilitas kesehatan tersebut, maka per 1 November 2026 mendatang, total terdapat 3.287 rumah sakit dan klinik utama yang siap memberikan layanan kesehatan spesialistik bagi seluruh peserta JKN di Indonesia,” ujar Pujo dalam Pertemuan Perluasan Kerja Sama FKRTL di Jakarta.
Sebelum penambahan ini, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 3.221 rumah sakit dan klinik utama telah menjadi mitra hingga akhir September 2026.
Menurut Pujo, lebih dari 65% fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama secara nasional merupakan milik swasta.
“Artinya, fasilitas kesehatan tersebut leluasa untuk memilih mau bekerja sama atau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Harapan kami, perluasan kerja sama ini bisa semakin memudahkan peserta JKN yang perlu mengakses layanan kesehatan rujukan,” jelas Pujo.
Meski jumlah mitra bertambah, Pujo menegaskan setiap fasilitas kesehatan harus melalui uji kelayakan (credentialing) sebelum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap fasilitas yang hendak memperpanjang kontrak.
Proses penilaiannya melibatkan BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan berdasarkan indikator terukur serta keputusan bersama tim.
Dari sisi pembiayaan, Pujo menyebut BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279 triliun kepada rumah sakit sepanjang 2014–2025. Rata-rata pembayaran klaim pada 2025 mencapai 13,6 hari kalender setelah dokumen dinyatakan lengkap, lebih cepat dari batas maksimal 15 hari.
Selain memperluas jaringan, BPJS Kesehatan turut meminta komitmen pencegahan kecurangan (fraud) melalui penandatanganan bersama sejumlah perwakilan mitra baru untuk memperkuat tata kelola pelayanan JKN.
Di sisi tenaga medis, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut Indonesia masih kekurangan 55.192 dokter spesialis berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) per Rabu (21/10).
Sementara itu, dokter spesialis membutuhkan waktu sekitar empat tahun.
“Karena itu, untuk mengisi kekosongan pendidikan, kita juga mengirim dokter spesialis ke daerah yang membutuhkan. Penugasan ini memang sementara, tetapi masyarakat tidak bisa menunggu,” ujar Budi dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Kamis (22/10).
Hingga Juli 2026, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menugaskan 371 dokter spesialis ke rumah sakit prioritas, termasuk di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Selain penugasan tersebut, Kemenkes mengembangkan 55 program studi pendidikan dokter spesialis di 52 rumah sakit pada 2026 untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga medis di berbagai daerah.














