PravadaNews – Beras ilegal hingga saat ini masih berhasil menyusup ke Indonesia. Hal itu membuat pemerintah meminta praktik penyelundupan tersebut tidak lagi ditoleransi dan pelakunya dihukum seberat-beratnya.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang maksimal terhadap pelaku penyelundupan beras ilegal. Hal itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang.
“Ini ada Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan, kalau bisa hukum maksimal aja, 20 tahun. Kalau ada di atasnya, di atasnya. Ini enggak jera,” ujar Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Amran, dampak masuknya produk pangan secara ilegal tidak bisa dilihat dari jumlah barang yang berhasil diselundupkan. Sebab, produk pangan ilegal juga berpotensi membawa penyakit yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi petani dan peternak dalam negeri.
Misalnya, kata Amran, pada tahun 2022 dan 2023, sempat merugikan petani hingga puluhan triliun rupiah akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) yang diimpor secata ilegal.
“Itu 2022, 2023. Itu masuk daging hanya satu kontainer ilegal waktu itu, tetapi dampaknya merugikan petani Rp 40 triliun,” kata Amran.
Oleh karena itu, Amran menilai penyelundupan beras juga perlu ditindak serius karena dikhawatirkan hal serupa, seperti penyakit, ditemukan dalam kandungan beras. Terlebih, pemerintah saat ini mengklaim telah mencapai swasembada beras, tetapi produk dari luar negeri masih ditemukan masuk secara ilegal.
“Ini merugikan petani kita, 115 juta petani yang dirugikan kalau ada impor seperti ini. Penyakitnya kita waspadai, kemudian merugikan petani. Juga dari segi jumlah beras. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” jelas Amran.
Dengan tindakan ilegal itu, Amran berharap penegakan hukum terhadap penyelundupan pangan terus diperkuat untuk melindungi petani dan menjaga sektor pangan nasional.
“Kami mengapresiasi dan bangga pada Menteri Keuangan, Pak Prof, dan Pak Dirjen Bea Cukai bisa menangkap beras ilegal, impor ilegal. Ini kejadian yang ketiga kalinya,” ucap Amran.
Diketahui, sekitar 30 kontainer yang memuat 397 ton beras diamankan Bea Cukai lantaran impor ilegal. Ratusan ton beras tersebut ditemukan dalam dua penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Bogor sepanjang Agustus hingga September 2026.
Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer asal India yang diberitahukan berisi amonium klorida dengan berat 412,5 ton. Namun, hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menemukan muatan berupa 202,45 ton beras dan 211 ton garam. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 7,853 miliar.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan setelah Bea Cukai memperoleh informasi adanya pengiriman lain yang diduga menggunakan modus serupa. Pada 7 September 2026, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 15 kontainer asal India yang barangnya diberitahukan sebagai garam kimia untuk keperluan penyamakan kulit sebanyak 420 ton.
Dari pemeriksaan fisik, petugas kembali menemukan 194,9 ton beras serta 225,4 ton butiran putih yang diduga garam. Nilai keseluruhan barang dalam penindakan kedua tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,006 miliar.
Dengan demikian, dari dua penindakan tersebut Bea Cukai menemukan sedikitnya 397,35 ton beras yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan. Bea Cukai menduga terdapat modus misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk penyamaran barang melalui kemasan maupun penyusunan muatan.
Hingga saat ini, pihak Bea Cukai masih mendalami kedua kasus tersebut untuk menelusuri asal dan tujuan barang serta pihak-pihak yang terlibat.















