PravadaNews – Sebanyak 25,47% pekerja Indonesia tercatat bekerja lebih dari 48 jam per minggu berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 Badan Pusat Statistik (BPS). Angka ini menjadi salah satu indikator dalam melihat tantangan penciptaan pekerjaan layak di tengah upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Nashrul Wajdi, mengatakan rata-rata jam kerja pekerja Indonesia berdasarkan Sakernas 2025 berada sekitar 39 jam per minggu dalam pengukuran indikator pekerjaan layak.
Namun, rata-rata tersebut masih mencakup kelompok pekerja dengan durasi kerja lebih panjang.
“Ada 25,47 persen penduduk Indonesia yang bekerja lebih dari 48 jam,” ujar Nashrul dalam diskusi bersama Barenbang Ketenagakerjaan, Sabtu (12/9/2026).
Nashrul menjelaskan, jam kerja panjang perlu dilihat bersama faktor lain karena tambahan waktu kerja dapat berkaitan dengan kebutuhan pekerja untuk memperoleh pendapatan lebih besar.
“Bisa jadi karena orang-orang yang eksesif tadi merasa masih kurang dengan jam kerja yang saat ini, mereka lembur untuk bisa mendapatkan penghasilan,” kata Nashrul.
Selain kelompok pekerja dengan jam kerja panjang, BPS juga mencatat pekerja dengan jam kerja kurang dari 35 jam per minggu yang masih mencari pekerjaan tambahan mencapai 7,9% atau sekitar 11,6 juta orang.
Sementara itu, Pemerintah mengatur ketentuan waktu kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam Pasal 21 PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja normal ditetapkan paling lama 40 jam dalam satu minggu dengan ketentuan 7 jam sehari untuk pola enam hari kerja atau 8 jam sehari untuk pola lima hari kerja.
Adapun Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja lembur paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu, sedangkan pelaksanaannya wajib disertai pembayaran upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan ini menjadi dasar pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan produktivitas perusahaan dengan perlindungan terhadap waktu kerja pekerja.















