Beranda / Ekonomi / Restitusi Pajak Agustus 2026 Capai Rp191 Triliun

Restitusi Pajak Agustus 2026 Capai Rp191 Triliun

PravadaNews – Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak tetap berjalan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi mencapai Rp191,82 triliun hingga akhir Agustus 2026.

Nilai tersebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp304,29 triliun. Pada periode ini, DJP menerapkan manajemen restitusi berbasis tingkat kepatuhan dan profil risiko wajib pajak.

Berdasarkan data DJP, restitusi hingga Agustus 2026 didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp134,27 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp55,62 triliun. Selain itu, restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat Rp1,83 triliun, sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp55,62 miliar.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan DJP tetap memproses restitusi dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan wajib pajak serta prosedur pemeriksaan yang berlaku.

“Restitusi tetap dicairkan. Sekarang kita lebih berhati-hati,” ujar Bimo saat dikonfirmasi di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Sabtu (19/9/2026). 

Menurutnya, pengembalian pajak tetap dilakukan apabila wajib pajak dapat membuktikan adanya kelebihan pembayaran melalui dokumen dan transaksi yang sesuai.

“Itu memang merupakan hak wajib pajak, sepanjang semua dokumen dan transaksi membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak, pasti akan kami kembalikan,” tutur Dirjen Bimo.

DJP menyebut, tidak terdapat batas anggaran khusus untuk restitusi karena nilai pengembalian mengikuti permohonan yang diajukan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar.

Untuk sektor yang masuk kategori berisiko tinggi, DJP melakukan pemeriksaan sesuai matriks kepatuhan wajib pajak dan standar operasional prosedur (SOP).

Di sisi lain, penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 tercatat Rp1.409 triliun atau 59,8% dari target APBN 2026 dengan pertumbuhan 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, menegaskan pelaksanaan manajemen restitusi tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, sementara pelaku usaha diminta memastikan restitusi digunakan sesuai aturan.

“Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai dengan ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta. Kita minta kepatuhan kepada seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada,” ucap Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa September 2026.

Suahasil juga meminta agar pelaksanaan manajemen restitusi dikomunikasikan kepada dunia usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *