PravadaNews – Pemerintah sedang mempersiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Bursa tersebut akan beroperasi pada 1 Januari 2027. Bursa itu diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
“Sedang disiapkan,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (17/8/2026).
Prasetyo mengungkapkan, komoditas tersebut merupakan hasil kekayaan dari Indonesia di antaranya, Crude Palm Oil (CPO), nikel, dan batu bara.
“Itu produksi kita yang paling utama, misalnya CPO, nikel, batu bara,” jelas Prasetyo.
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan (P2SK).
Bursa tersebut nantinya akan dikelola di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, sebenarnya Indonesia sudah memiliki bursa komoditi yang namanya Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
Terkait hal itu, Prasetyo belum dapat memastikan apakah Icomex akan terintegrasi dengan ICDX. “Nanti kita lihat. Bisa jadi mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri,” kata Prasetyo.















